Bebas Ginting Upahi 2 Eksekutor Rp 1 Juta untuk Bakar Rumah Wartawan di Karo

Polisi mengungkap hasil penyelidikan terbaru terkait pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dua eksekutor pembakar mendapatkan upah senilai Rp 1 juta. Yang memberikan adalah tersangka Bebas Ginting.
“B (Bebas Ginting) ini memberi upah ke eksekutor. Masing-masing mereka mendapat Rp 1 juta dari B (Bebas),” kata Hadi di Polda Sumut pada Jumat (12/7).
Meski begitu, Hadi belum merinci motif pembakaran ini. Termasuk apakah Bebas merupakan otak pelaku atau bukan.
Peran 3 tersangka
Dalam kasus pembakaran yang menyebabkan 4 orang tewas ini, polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka yakni Bebas Ginting, RAS, dan YTS.
Berikut perannya:
Bebas Ginting alias Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran dan memberikan uang membeli BBM Rp 130 ribu.
RAS berperan membeli bahan bakar solar dan pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban.
YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban.
Insiden pembakaran ini terjadi pada Kamis (26/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Sempurna tewas bersama istri, anak, dan cucunya dengan kondisi luka kabar level VI.
