Bebas Visa WNI Dicabut, Dubes RI Akan Temui Menlu Maroko

13 Oktober 2021 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Buntut dari penghentian bebas visa bagi WNI oleh Maroko, Duta Besar RI untuk Maroko, Hasrul Azwar, berencana menemui Menteri Luar Negeri Nasser Bourita.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Fungsi Protokol dan Ekonomi KBRI Rabat, Tia Sundari, pada Rabu (13/10).
Seperti diketahui, pemerintah Maroko menghentikan aturan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) tanpa menginformasikan terlebih dahulu kepada Indonesia.
Merespons penghentian tanpa alasan ini, KBRI Rabat langsung mengambil tindakan. Salah satunya adalah dengan mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta Menteri Luar Negeri Maroko Nasser Bourita.
Dubes RI untuk Maroko dan Mauritania Hasrul Azwar. Foto: Facebook/KBRI Rabat
Kini, perwakilan Indonesia ini tengah menunggu respons dari ketiga pihak itu.
Tia mengungkapkan, KBRI Rabat belum bisa memastikan kapan akan mendapatkan tanggapan dari pihak pemerintah Maroko. Namun jika tak kunjung direspons, ada kemungkinan Dubes Hasrul Azwar akan menemui Menlu Bourita secara langsung.
“Belum tahu pasti [kapan mendapatkan jawaban], tapi rencana kami kalau sampai tiga hari ke depan belum ada tanggapan, kami akan melayangkan surat lagi, dan mungkin Pak Dubes akan meminta untuk bertemu dengan Menlu Bourita secara langsung,” ungkap Tia kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Menteri Retno Marsudi sambut Menlu Maroko Nasser Bourita di kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Senin (28/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Tia, KBRI Rabat akan terus mengikuti perkembangan situasi. Hal ini untuk menentukan langkah ke depan yang akan diambil mereka dalam menyikapi isu ini.
Hingga kini, pihak Indonesia masih belum mengetahui dengan pasti alasan penghentian bebas visa. Tak ada pernyataan resmi yang diterima, pun aturan yang jelas.
Menurut Tia, Kedutaan Besar Maroko di Jakarta juga belum menerima arahan dari pemerintah pusat.
Gedung KBRI Rabat di Maroko. Foto: Facebook/KBRI Rabat
Penghentian bebas visa secara mendadak ini membuat lima WNI terpaksa dipulangkan ke Tanah Air akibat tak punya visa. Mereka adalah seorang mahasiswa yang tiba pada Minggu (10/10) dan empat jemaah tablig yang tiba pada Selasa (12/10).
Tia menegaskan, yang menjadi masalah bukanlah kebijakan wajib visa. Melainkan, pemberlakuan aturan secara sepihak, tanpa memberi tahu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi yang kami sorot bukan masalah diberhentikan bebas visanya, tapi kenapa kami tidak diinformasikan terlebih dahulu, sehingga menyebabkan kerugian kepada WNI kami yang datang ke Maroko, without prior information,” pungkasnya.
Pengumuman penghentian bebas visa bagi WNI. Foto: Instagram/KBRI Rabat
Peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960 ketika Presiden Sukarno berkunjung ke Maroko.
Sejak itu, warga Indonesia yang berkunjung ke Maroko dibebaskan dari visa selama 3 bulan.