news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Beda Aturan Isolasi Mandiri di Pergub dan Kepgub Anies

2 Oktober 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membersihkan lantai di ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membersihkan lantai di ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dalam pengumuman penarikan rem darurat DKI atau PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tak ada lagi isolasi mandiri di rumah. Isolasi pasien positif wajib dilakukan di fasilitas pemerintah.
ADVERTISEMENT
Alasannya, isolasi mandiri di rumah justru berpotensi memunculkan klaster keluarga. Sebab, tidak semua warga memiliki pemahaman tentang tata cara isolasi mandiri di rumah.
Petugas dinas sosial menyiapkan tempat tidur bagi warga yang terkena virus COVID-19 baik Orang Tanpa Gejala (OTG) atau Dengan Gejala di GOR Ciracas, Jakarta, Rabu (16/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Mulai besok, semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan. Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah (keluarga)," kata Anies dalam konferensi pers 13 September lalu.
Pernyataan Anies kemudian diperkuat dengan bunyi Pasal 20 Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Di situ disebutkan, setiap orang wajib melakukan isolasi terkendali atau perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.
Kemudian di Pasal 20A dikatakan, bila ada warga yang menolak untuk dilakukan isolasi di fasilitas pemerintah, maka akan dijemput paksa oleh petugas.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang melanggar kewajiban isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilakukan penindakan berupa penjemputan paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi terkendali," dikutip Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Anies Baswedan beri penghormatan terakhir kepada Sekda DKI Foto: Pemprov DKI
Namun, kebijakan Anies ini mendadak berubah. Anies mengizinkan lagi warga melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bedanya, aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 terkait isolasi terkendali.
Pada Kepgub 980 di bagian lampiran poin H mengatur pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali. Di situ salah satunya dijelaskan rumah yang menjadi tempat isolasi harus dipantau oleh RT/RW atau lurah.
Juga harus dipasang sticker atau pemberitahuan yang ditempel bahwa ada yang sedang melakukan isolasi di rumah itu. Kesehatan pasien juga harus dipantau berkala dan dilarang berinteraksi dengan anggota keluarga lainnya.
ADVERTISEMENT
Berikut isi lengkap poin H dalam lampiran Kepgub Nomor 980 Tahun 2020:
Prosedur
a. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat
b. Pengawasan lokasi isolasi dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali pada fasilitas lainnya
c. Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat
d. Pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan
e. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau social media kesehatan
f. Pasien tetap tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik
g. Pasien tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali
ADVERTISEMENT
h. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga yang lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan upaya menjaga setidaknya satu meter dari orang lain
i. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri
j. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas
k. Hindari pemakaian bersama peralatan makan jika melakukan isolasi mandiri bersama orang lain (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan seprai
l. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengkonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan lakukan etika batuk/bersin;
m. Jika memungkinkan berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi
ADVERTISEMENT
n. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan;
o. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat
p. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta warga tak bingung dengan perbedaan ini. Yang jelas, kata dia, pemerintah fasilitasi mereka yang tak miliki tempat isolasi yang layak.
"Masyarakat enggak perlu bingung. Prinsipnya kita ingin semuanya mendapatkan pelayanan dan perawatan terbaik. Salah satu caranya sudah disampaikan Pak Gubernur, sudah disampaikan ke Pak Presiden dan Presiden mendukung, itu melalui isolasi mandiri atau isolasi terkendali di Wisma Atlet," kata Riza di Balai Kota, Kamis (1/10).