Beda BATAN dan BAPETEN dalam Upaya Penggunaan Nuklir di Indonesia

15 Februari 2020 20:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi zat radioaktif. Foto: minka2507 via pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zat radioaktif. Foto: minka2507 via pixabay
ADVERTISEMENT
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tengah mengusut kasus kemunculan radiasi radioaktif jenis CS-137 atau Cesium 137 di Perumahan Batan Indah, Tangsel.
ADVERTISEMENT
Radioaktif di kawasan itu sudah terdeteksi sejak Januari lalu. Hal ini berdasarkan penemuan BAPETEN dengan alat bernama Mobile RDMS-MONA. Dari hasil analisis laboratorium yang dilakukan BAPETEN dan BATAN pada 7-8 Februari 2020, sumber radiasi itu ada di area tanah kosong, samping lapangan voli blok J.
Gris polisi di lokasi penemuan Limbah Radioaktif di Perumahan Batan Indah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebenarnya BATAN dan BAPETEN memiliki tugas yang berbeda. BATAN bertugas meningkatkan manfaat dari energi nuklir. Sedangkan BAPETEN diberi wewenang dan tanggung jawab mengawasi agar meminimalisasi risiko yang berkaitan penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.
Singkatnya, BAPETEN mengawasi kinerja BATAN dan penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.

Sejarah BATAN dan BAPETEN

Dalam sejarahnya BATAN dan BAPETEN berasal dari induk lembaga yang sama. Dilansir dari situs resmi BATAN, pengembangan dan pengaplikasian teknologi nuklir di Indonesia berawal dari pembentukan Panitia Negara Penyelidikan Radioaktivitet pada 1954.
ADVERTISEMENT
Panitia Negara itu bertugas menyelidiki kemungkinan adanya jatuhan radioaktif dari uji coba senjata nuklir di lautan Pasifik. Untuk mendukung hal itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 65 tahun 1958, pada 5 Desember 1958 terkait pembentukan Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom (LTA).
Ilustrasi Nuklir. Foto: Shutter Stock
Kemudian lembaga itu disempurnakan menjadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) berdasarkan UU No. 31 tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom.
Setiap tanggal 5 Desember menjadi tanggal bersejarah bagi perkembangan teknologi nuklir di Indonesia dan ditetapkan sebagai hari jadi BATAN.
Sementara itu dengan perubahan paradigma pada 1997 ditetapkan UU No 10 tentang Ketenaganukliran. Dalam UU itu diatur tentang pemisahan unsur pelaksana kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir melalui BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) dengan unsur pengawas tenaga nuklir melalui BAPETEN.
Ilustrasi Nuklir. Foto: Shutter Stock
Sementara itu dilansir situs resmi BAPETEN, pembentukan badan pengawas dilatarbelakangi pentingnya pengawasan tenaga nuklir di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini bertujuan untuk menjamin pemakaian tenaga nuklir yang baik dan benar dengan tujuan mencapai kedamaian, dan memberikan manfaat, serta kesejahteraan pada masyarakat.
Selain itu pengawasan penggunaan tenaga nuklir juga ditujukan untuk memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Dengan demikian berdasarkan UU Tenaga Nuklir tahun 1997, BAPETEN berwenang peraturan, menerbitkan izin, melakukan inspeksi dan mengambil langkah penegakan peraturan untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga nuklir terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan.