Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI soal uang kuliah tunggal (UKT) di ruang sidang Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5). Dalam kesempatan itu, awalnya Nadiem memastikan kenaikan UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama menurut saya, salah satu hal yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa universitas-universitas, terutama perguruan tinggi negeri, untuk memastikan Kemendikbud punya peran yang sangat kuat, untuk memastikan kalaupun ada kenaikan harga, bahkan untuk tingkat atau tangga tingkat ekonomi yang lebih tinggi, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal," kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, apabila ada lonjakan-lonjakan UKT yang tidak masuk akal di perguruan tinggi, Kemendikbudristek akan mengecek dan melakukan evaluasi. Ia menegaskan kenaikan UKT itu tidak akan dilakukan jika tidak sesuai prosedur.
Selain harus rasional, Nadiem meminta kepada perguruan tinggi agar kenaikan UKT tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Lebih jauh, Nadiem juga berharap komitmen Kemendikbudristek dengan Komisi X untuk berjuang meningkatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
ADVERTISEMENT
"Jadi sebenarnya kami selama ini tentunya KIPK itu sudah meningkat ya dari tahun ke tahun dan banyak kebijakan kita yang malah memperbesar unit cost pada KIPK sehingga bisa masuk prodi-prodi yang mungkin lebih mahal, tapi dengan akreditasinya yang tinggi," tandas dia.
Kenaikan UKT cuma untuk mahasiswa baru
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menegaskan jika aturan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ia menekankan, kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang telah melakukan pendidikan.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
Nadiem menyebut, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidaklah benar. Ia memastikan kenaikan UKT bagi mahasiswa baru juga mempertimbangkan keadaan ekonomi dari mahasiswa.
"Sekali lagi, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," tambahnya.
Nadiem mengatakan, dalam menentukan besaran UKT Kemendikbud memegang azas keadilan dan inklusivitas.
"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," pungkas Nadiem.
Angka kenaikan UKT mencemaskan
Namun pada akhirnya, Nadiem memilih membatalkan kenaikan UKT mahasiswa tahun ini. Ia mengakui, angka kenaikan UKT yang dikeluhkan mahasiswa mencemaskan.
ADVERTISEMENT
"Memang itu saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya sangat mengerti kekhawatiran tersebut," kata Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
Nadiem menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan kenaikan UKT untuk tahun berikutnya. Ia juga berterima kasih dengan seluruh pihaknya khususnya mahasiswa dan perguruan tinggi yang telah menyoroti isu ini.
"Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu cepat," pungkasnya.