Beda dengan KPU, Bawaslu Sepakat Eks Terpidana Tunggu 5 Tahun untuk Bisa Nyaleg

29 Mei 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2023 dan 11/2023 menjadi sorotan karena dianggap memberikan "karpet merah" bagi mantan terpidana agar bisa maju di pemilu tanpa masa tunggu lima tahun seperti di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/2022 dan 12/2023.
ADVERTISEMENT
Dalam merumuskan PKPU itu, KPU menggunakan pertimbangan putusan MK dan menyebut seorang mantan napi bisa nyaleg tanpa harus menunggu jeda 5 tahun sepanjang tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun Bawaslu mengambil sikap berbeda. Bawaslu sepakat mantan narapidana harus menunggu masa jeda lima tahun sebelum bisa maju di pemilu sesuai putusan MK.
“Karena ketidakjelasan UU putusan bawaslu direvisi oleh MK. kemarin itu, tahun 2019 kan bisa, tapi setelah direvisi oleh MK enggak bisa lagi. Tidak ada tafsir alternatif selain itu mengacu putusan MK mengacu pada UU,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan di Hotel Grand Melia, Jakarta pada Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
“Kita lihat baca amarnya dulu, makannya perlu nanti putusan pengadilannya, nah itu yang harus di cek, kan, berarti 5 tahun setelah itu (bebas murni),” sambungnya.
Sementara itu, KPU justru membuat peraturan mengenai mantan terpidana tidak harus menunggu lima tahun. Mantan terpidana bisa nyaleg lagi setelah masa hukuman pencabutan hak politiknya selesai.
Namun, Bagja menegaskan, PKPU itu harus mengacu pada amar putusan yakni dengan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dengan vonis lebih dari lima tahun.
“Harus dilihat amarnya, yang jelas kita harus lihat amarnya putusan MK. Lima tahun setelah lepas dari semuanya,” pungkasnya.