Beda dengan Mahfud MD, Yasonna Sebut Pemerintah Belum Putus Nasib WNI Eks ISIS

25 Februari 2020 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik pemulangan WNI eks ISIS di Suriah kembali tidak jelas. Hal itu lantaran adanya pernyataan yang berbeda dari Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah memutuskan tak akan memulangkan para eks kombatan Foreign Terorist Fighter (FTF) itu. Mahfud menyebut keputusan itu diambil dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi bersama kementerian terkait di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (11/2) lalu.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Yasonna menyatakan, pemerintah belum memutuskan secara resmi apakah akan memulangkan WNI eks ISIS di Suriah yang berdasarkan data terkini berjumlah 1.276 orang.
Yasonna menyatakan demikian menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR F-Gerindra, Muhammad Syafii. Dalam rapat itu, Syafii berpendapat Indonesia memiliki BNPT jika ada kekhawatiran untuk memulangkan WNI eks ISIS.
"Saya kira ISIS itu bukan negara dan semua tahu ISIS itu bukan negara. Mereka itu masih tetap jadi WNI. Bahwa mereka mau pulang ke indonesia kalau kekhawatiran kita punya BNPT," kata Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Ilustrasi ISIS. Foto: AFP PHOTO / Ahmad Al-Rubaye
Yasonna pun mengomentari pendapat Syafii itu. Yasonna mengatakan pemerintah memang belum memutuskan secara resmi mengenai nasib mereka. Sebab pemerintah masih menilai aktivitas mereka di Suriah. Keputusan tidak memulangkan mereka, kata Yasonna, hanya bersifat sementara.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang pemerintah belum mengambil keputusan legal formal mengenai hal itu (pemulangan WNI eks ISIS). Harus diadakan assessment yang lebih mendalam tentang mereka itu di sana. Itu yang kita sepakati dulu sebelum mengambil tindakan-tindakan," tutur Yasonna
"Sementara kita tidak kembalikan ke Indonesia, menunggu assessment yang secara mendalam terhadap masing-masuing orang yang ada di sana," tandasnya.
Belum diputusnya nasib WNI eks kombatan ISIS itu, kata Yasonna, lantaran pemerintah masih mengkaji status kewarganegaraan mereka berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan. Pasal itu berbunyi:
Ilustrasi ISIS Foto: REUTERS/Alaa Al-Marjani
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
ADVERTISEMENT
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
ADVERTISEMENT
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
"Terjadi perdebatan apakah fighters yang sudah betul-betul, bahkan bersumpah kepada negara asing atau secara UU kehilangan hak kewarganegaraanya secara uu hanya kami sekarang pemerintah masih terus melihat sejauh mana sebelum kita mengambil keputusan," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal yang dikatakan tadi menjadi stateless, memang itu berlaku kepada yang lima tahun berturut-turut di negara asing tanpa memberitahukan dan lain-lain. Pasal 23 itu merujuk kepada ketentuan itu, namun memang kita masih berpikir berlaku satu prinsip, azas sebenarnya orang itu tidak boleh stateless," jelasnya
Meski demikian, Yasonna dan Mahfud memiliki pendapat yang sama mengenai rencana pemulangan anak-anak WNI eks ISIS yatim piatu yang berusia di bawah 10 tahun.
"Yang buat transisi pertama kita mengecualikan anak-anak di bawah 10 tahun, itu pun kita assessment seperti apa," ucap Yasonna.