Beda Gaya Bicara Ajudan Pribadi saat Jadi Tersangka dan Ketika Buat Konten

15 Maret 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Akbar Pera Baharudin atau yang dikenal di media sosial dengan nama Ajudan Pribadi tersandung kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil.
ADVERTISEMENT
Nama Ajudan Pribadi tenar karena gayanya sebagai orang yang tidak lancar bicara. Gayanya itu membuat masyarakat terhibur hingga melambungkan namanya.
Akun Instagram miliknya @ajudan_pribadi sudah centang biru dengan jumlah pengikut 1 juta. Sementara akun Youtube-nya, Ajudan Pribadi Official memiliki subscriber 196 ribu.
Konten dengan persona yang tidak lancar bicara kerap ia bagikan di dua akun media sosial itu. Namun Instagramnya kini sudah dibuat pribadi. Sementara di Youtube konten terakhirnya diunggah pada 29 Desember 2021.
Namun gayanya yang tidak lancar bicara tidak lagi terlihat saat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat menggiringnya. Dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan ia menyampaikan permintaan maaf.
"Saya sangat menyesalkan perbuatan kami, Insyaallah akan selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya," ucap Ajudan Pribadi.
ADVERTISEMENT
Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan jual beli mobil senilai Rp 1,3 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Aksi dugaan penipuan tersebut dilakukannya sekitar November 2021 lalu. Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus penjualan mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser dan Mercedes-Benz.
Mobil fiktif itu ditawarkannya ke kenalannya yang berinisial AL (39) yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,3 miliar.