Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beda Keterangan antara BAP dan Sidang, Irina Terkendala Bahasa
19 Desember 2017 23:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan ahli IT ITB Hermansyah, kuasa hukum terdakwa mengeluhkan perbedaan keterangan Ustinova Irina Alexander, istri Hermansyah. Irina yang hari ini diperiksa sebagai saksi, memberikan keterangan yang berbeda saat di-BAP polisi dengan persidangan.
ADVERTISEMENT
"Yang mulia, dalam BAP penyidikan polisi, disebutkan bahwa mobil saudara saksi dan Hermansyah mengejar mobil Yaris yang menyerempetnya, sedangkan tadi saudara saksi berujar bahwa mereka hanya mengikuti. Saya tegaskan sekali lagi, ini mana yang benar," tanya kuasa hukum terdakwa Lenarki Latupeirissa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Mendengar pertanyaan itu Irina melalui penerjemahnya berkata bahwa keterangan dalam sidang adalah yang paling benar. Hal tersebut membuat Lenarki tidak berpuas diri. Ia kembali bertanya pada Irina.
"Jika yang benar saat sidang, apa alasan saksi dalam keterangan saat di BAP?" cecar Lenarki.
Kali ini Irina yang sedari tadi duduk tenang, menggerakkan tangan sembari berbicara pada penerjemahnya. "Itu dia, penguasaan saya terhadap Bahasa Indonesia masih kurang, ditambah polisi juga kurang memahami beberapa Bahasa Inggris yang saya ucapkan," ujar penerjemah Irina mengalih bahasa kan ucapan Irina.
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang dimulai, Lenarki juga sempat menolak penerjemah yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Yang mulia, kami minta penerjemah harus sesuai studi yang dijalani," ujarnya.
Saat itu, Karina Hasian yang menjadi penerjemah. Pihak kuasa hukum terdakwa menolak Karina lantaran ia masih berstatus mahasiswa dan menempuh program studi Komunikasi Informasi di Universitas Pancasila.
Kemudian jaksa menghadirkan Gunawan Ilyas, yang tergabung dalam salah satu organisasi alih bahasa. Kali ini pihak kuasa hukum tidak keberatan karena mereka mengaku sudah pernah bertemu di kesempatan sebelumnya.
Mengenai kendala Bahasa Irina, juru bicara keluarga Hermansyah, Ichwan, membenarkan. Irina saat ini masih berusaha meningkatkan kemampuan Bahasa Indonesia serta pengetahuan keislamannya.
"Iya Irina baru tiga tahun di Indonesia, dan dia seorang mualaf, tadi dia berusaha untuk melafalkan sumpah dalam bahasa Arab seperti yang diminta oleh Majelis Hakim. Irina juga telah mengikuti kursus Bahasa Indonesia," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kendala bahasa tersebut patut dimaklumi, pasalnya Irina yang lahir di Rusia ini terbiasa dengan aksara Cyrillic yang lazim digunakan di seluruh wilayah eks Uni Soviet.