Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Beda Keterangan Polisi dan Ortu saat 4 Anak Pelaku Pembacokan Tasik Di-BAP
30 Januari 2025 14:08 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan 4 anak di bawah umur yang lazimnya disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH) dibawa hingga ke Komisi III DPR, Kamis (30/1) siang ini.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari insiden pembacokan oleh 4 ABH tersebut terhadap korban Muhamad Taufik dan Aji, di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada bulan November 2024 lalu. Korban telah berusia dewasa, sedang 4 ABH berusia remaja, 15-16 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak dihadirkan, mulai dari pihak kepolisian dari Polres Tasikmalaya, Propam Polda Jawa Barat, hingga pengacara dan orang tua keempat pelaku anak. Dihadirkan juga korban pembacokan tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, memastikan orang tua dari 4 ABH yang membacok Muhamad Taufik dan Aji turut hadir dan mendampingi saat diperiksa polisi.
"Pendampingan ini kapan, Pak? Apa pada saat ditangkap, diperiksa atau baru-baru ini?" tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam RDP.
ADVERTISEMENT
"Mohon izin, pada saat dilaksanakan pemeriksaan, Pak," kata Faruk.
"Pertama kali ditangkap?" tanya lagi Habiburokhman.
"Pertama kali ditangkap tidak didampingi oleh orang tua, Pak, karena memang kami tidak melakukan penangkapan," kata Faruk.
"Jadi mulai didampingi orang tua itu kapan, Pak?" tanya Habiburokhman.
"Pada saat diperiksa, Pak," jawab Faruk.
Dalam kesempatan itu, Faruk juga bahkan sempat menunjukkan foto ketika orang tua dari keempat pelaku, yakni DW, FM, RW, dan RRP memberikan pendampingan. Dia pun menyatakan korban Taufik telah membenarkan bahwa keempatnya merupakan pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
"Korban membenarkan bahwa ABH inisial DW merupakan salah satu pelaku pengeroyokan dan yang melakukan pembacokan kepadanya," ujar Faruk.
DW, FM, RW, dan RRP yang masih berada di bawah umur telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Tasikmalaya Kota. Mereka dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
Orang Tua Pelaku Bantah Dampingi saat BAP
Namun pernyataan Kapolres dibantah oleh Yulida, ibu dari pelaku anak DW.
Ia menegaskan, pada saat anaknya diperiksa waktu pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dirinya dan orang tua ABH lainnya tak ikut mendampingi.
"Waktu diperiksa anak Ibu, Ibu tidak mendampingi?" tanya Habiburokhman.
"Tidak sama sekali. Saya waktu itu saya ditelepon oleh Ibu Kanit jam 11.15 malam saya langsung ke Polres Tasikmalaya Kota, langsung ke ruangan penyidik, terus itu pas dibilang 'ini orang tua siapa?' (saya jawab) DW, terus 'ya tunggu aja di lobi'," jelas Yulida menceritakan apa yang terjadi saat itu.
"Jadi saat anak Ibu diperiksa, Ibu tidak mendampingi?" tanya ulang Habiburokhman.
"Enggak sama sekali. Terus waktu itu nunggu orang tua lainnya pada datang jam 2 malam, saya yang pertama dipanggi. Itu udah selesai BAP-nya, tebel, Pak. Saya disuruh baca semua itu, sedangkan waktu itu saya tidak pernah mendampingi," jawab Yulida.
ADVERTISEMENT
"Jadi Ibu dipanggil setelah selesai?" tanya Habiburokhman.
"Iya," jawab Yulida.
Habiburokhman kemudian meminta ditampilkan foto saat para ABH diperiksa.
"Di dalam foto ini ibu tidak ada?" tanya politikus Gerindra ini.
"Tidak," jawab Yulida.
"Ada DW gak di sini?" tanya Habiburokhman.
"Ada, Pak, yang sendiri (tengah menjalani pemeriksaan)," ucap Yulida.
"Jadi kapan itu mendampingi?"
"Itu sudah pagi itu, tanggal 1 Desember, pada saat disuruh tanda tangan."
"Jadi itu (merujuk pada foto di layar) bukan saat di-BAP?"
"Bukan, Pak, itu bukan saat di-BAP itu. Saya tidak pernah mendampingi anak saya Pak," kata Yulida.
"Jadi pas tanda tangan baru dipanggil?"
"Iya, Pak, itu udah jam 9 lebih 15 menit (pagi tanggal 1 Desember 2024)."
ADVERTISEMENT
"Propam, tolong disimak, Pak," instruksi Habiburokhman pada Kabid Propam Polda Jawa Barat.
Polisi Langsung Menahan
Sementara itu, kuasa hukum keluarga dari empat ABH, Nunu Mujahidin, mengungkapkan polisi tanpa alat bukti yang cukup langsung menahan terduga pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur itu.
Nunu menilai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum itu tidak diperlakukan sebagaimana mestinya. Ia menuturkan, dalam proses persidangan pun bukti yang dihadirkan tidak berkaitan dengan perkara yang dimaksud.