Beda Keterangan Polisi dan Saksi soal Sikap Sopir Penabrak GrabWheels
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus tewasnya dua pengguna GrabWheels, Wisnu dan Ammar, karena ditabrak pengendara Camry masih jadi sorotan. Sebab, sopir Camry, DH, sudah jadi tersangka, tapi tak ditahan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, keputusan untuk tidak menahan DH karena penyidik menilai, dia tak akan kabur. Selama pemeriksaan juga DH dinilai kooperatif.
“Tidak (ditahan), dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Fahri saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Fahri mengatakan, awalnya, kasus ini disebut sebagai tabrak lari. Tapi, setelah pemeriksaan terhadap saksi dan DH, polisi menyebut kecelakaan ini tidak masuk kategori tabrak lari.
Saat diperiksa, kata Fahri, DH dan temannya sempat turun dari mobil usai menabrak. Tapi dia syok, lalu masuk ke mobil dan melaju sampai pintu 5 GBK.
Di situlah, dia memanggil satpam GBK untuk meminta bantuan. Dia lalu turun dari mobil dan berdiam diri di sana.
ADVERTISEMENT
“Jadi memang kita ketahui bahwa bukan tabrak lari, sekali lagi saya garis bawahi bukan tabrak lari,” jelasnya.
“Karena si pengemudi sempat turun, cuma karena syok dia kembali ke mobil, sementara penumpang satunya lagi atas inisial L itu sempat meminta bantuan dari satpam akhirnya memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit,” ucap Fahri.
Namun, keterangan polisi berbeda dengan keterangan saksi di lokasi dan korban selamat dari kecelakaan itu.
Seorang saksi, Yongki, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/11) pukul 02.00 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di depan Masjid Al-Bina, Jalan Pintu Satu Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
"Setelah menabrak, pelaku langsung tancap gas, kabur," kata Yongki kepada kumparan di lokasi, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Pria yang bekerja sebagai sekuriti masjid itu melihat 2 orang terkapar tak berdaya dan satu orang lainnya terpental jarak 50 meter di depan, tapi masih sadarkan diri.
Melihat korban terkapar, Yongki dan warga meneriaki pelaku yang kemudian dikejar oleh mobil bak terbuka. Pelaku berhasil dihentikan di Pintu 5 Gelora Bung Karno, 150 meter dari lokasi kejadian.
Rahmat, penjaga Pintu 5 Gelora Bung Karno, yang saat itu sedang berjaga langsung membukakan gerbang dan mengamankan pelaku di pos sekuriti.
"Pengendara ngomong enggak jelas, jalannya sempoyongan sampai harus dipapah. Terus sambil nunggu polisi si sopir ini sempet tidur di pos satpam kayaknya saking mabuknya," ungkap Rahmat.
Hal serupa juga disampaikan rekan Wisnu dan Ammar, Wanda. Wanda juga menjadi korban meski hanya mengalami luka ringan akibat terkena serpihan kaca.
ADVERTISEMENT
Wanda mengatakan, DH saat itu langsung tancap gas setelah menabrak teman-temannya. Hal ini sekaligus membantah keterangan polisi.
“Dia (polisi) bilang mereka sempat keluar terus syok, padahal lari dan enggak ada pertolongan sama sekali dari pelaku,” ujar Wanda saat ditemui di rumah Ammar di Jakarta Timur, Jumat (15/11).
“(Pelaku) enggak keluar sama sekali, Mas,” sambungnya.
Mobil yang menabrak GrabWheels mengenai tiga orang temannya, yakni Ammar dan Wisnu yang tewas, serta Bagus yang mengalami luka. Sementara Wanda dan lainnya yang berjarak sekitar 10 meter, terkena serpihan kaca.
“Kena serpihan kaca sama kita kan ngebanting ya, Mas, kalau enggak ngebanting itu mungkin kita kena juga. Yang kena itu bertiga Ammar, Wisnu, sama Bagus. Bagus kena pertama karena posisinya paling kanan jadi dia pertama kali,” jelas Wanda.
DH disebut-sebut merupakan anak seorang anggota DPD atau senator. Hal ini pula yang diduga memicu polisi tak menahan DH. Tapi anggapan itu dibantah oleh polisi.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak bisa membuka informasi yang tidak ada kaitannya dengan kronologis kejadian, Mas,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Fahri menyebut, penyidik menilai DH sangat kooperatif selama pemeriksaan berjalan. Penyidik juga menilai DH tak akan kabur meski tak ditahan.
"Dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tambah Fahri.