Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Ini Sederet Kasus Ibu Bawa Anak di Penjara
5 September 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Keputusan polisi tidak menahan Putri Candrawathi menuai kecaman publik. Menurut pengacara istri Ferdy Sambo yang juga salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun yang tak dapat ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," kata Pengacara Putri, Arman Hanis.
Langkah hukum yang diambil kepolisian tersebut dinilai masyarakat tak adil. Sebab, dalam beberapa kasus hukum lain, polisi dinilai tidak menerapkan alasan yang sama.
Mirisnya, sejumlah ibu harus menjadi tahanan dengan kondisi tetap mengurus anaknya yang balita di balik jeruji.
Kasus NSB, misalnya. Ia merupakan seorang ibu harus mendekam di balik penjara atas kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin pada Februari 2022 lalu.
Kondisinya, NSB tengah menyusui anaknya yang masih berusia 2 tahun. Bahkan, suami NSB sempat meminta permohonan kepada penegak hukum untuk menangguhkan penahanan dengan alasan sang anak masih menyusui.
ADVERTISEMENT
Ditambah lagi suami NSB tak memiliki waktu untuk mengurus anak, lantaran harus setiap hari bekerja. Permohonan tersebut tak dikabulkan, NSB pun terpaksa membawa sang anak yang masih balita ikut ke rumah tahanan dan tinggal bersama ibunya.
Di Indonesia, narapidana perempuan bukan lagi hal baru. Berbagai bentuk kejahatan yang melibatkan perempuan sebagai pelaku masih terus terjadi. Data tahun 2021 menunjukkan setidaknya ada 3.018 tahanan dewasa perempuan di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia.
Berdasarkaan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI, Kanwil Kalimantan Selatan menjadi kanwil dengan tahanan perempuan dewasa terbanyak mencapai 1.298 orang. Di posisi kedua, ditempati Kanwil DKI Jakarta dengan jumlah tahanan sebanyak 288.
Bagi mereka perempuan dewasa yang telah berstatus sebagai ibu, sangat rentan untuk membawa sang anak ikut hidup di balik jeruji. Hal ini bisa saja terjadi, lantaran mereka tak memiliki pilihan selain tetap mengurus anaknya sendiri di rutan.
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan dewasa berinisial NM di Kabupaten Bulungan, misalnya, ia menjadi tahanan saat kondisinya hamil 3 bulan. NM pun terpaksa harus melahirkan di penjara. Setelah melahirkan, NM membawa bayinya ikut tinggal di balik jeruji.
Selain itu, terdapat kasus dugaan pelemparan batu dan kayu ke gudang tembakau di Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Desember 2020 yang menjadi sorotan publik. Sebab, beredar foto empat ibu rumah tangga yang menjadi tersangka dalam kasus itu berada di dalam rutan bersama anaknya yang balita.
Ada pula Baiq Nuril yang ditahan karena kasus UU ITE pada 2017. Mantan guru honorer SMAN 7 di NTB itu bahkan mengaku pergi ke 'sekolah' kepada anaknya yang masih kecil ketika ditahan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada juga Prita Mulyasari yang terlibat kasus UU ITE pada 2008. Ia ditahan ketika dalam kondisi masih menyusui anak balitanya yang berusia 1,3 tahun.
Melihat kondisi salah satu lembaga pemasyarakatan di Yogyakarta, tercatat setidaknya ada 9 kasus terdakwa dengan status ibu yang membawa anaknya ikut ke penjara dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2020. Kasus ini terjadi di Lapas IIB Yogyakarta.
Alih-alih memutuskan Putri Candrawathi untuk tetap menjalani hukuman di penjara seperti yang dialami oleh empat ibu rumah tangga di NTB dan NSB, Putri justru hanya diwajibkan untuk wajib lapor kepada pihak berwajib.
Lantas, bagaimana menurut kalian? Apakah alasan Putri Candrawathi tak ditahan masih bisa diterima?
Reporter: Cut Salma
ADVERTISEMENT