Beda Nasib dengan Valencya, Kakek yang Bacok Pencuri Ikan Dituntut 2 Tahun Bui

29 November 2021 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasmito, kakek yang dipenjara karena bacok maling di Demak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasmito, kakek yang dipenjara karena bacok maling di Demak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Valencya, perempuan asal Karawang yang disidang karena tudingan KDRT pada suaminya dituntut jaksa dengan hukuman bebas. Valencya mendapat restorative justice dari Jaksa. Tapi tidak dengan kakek Kasmito (74).
ADVERTISEMENT
Kasmito (74), kakek di Kabupaten Demak Jawa Tengah dituntut 2 tahun penjara karena menganiaya seorang pencuri ikan pada 7 September 2021 lalu.
Mbah Minto sapaan akrab lelaki tua itu menjadi pesakitan usai membacok Marjani pria berumur 30 tahunan yang diduga mencuri ikan di kolam yang ia jaga di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak itu.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Demak, Handi Christian menilai Kasmito telah melanggar Pasal 351 ayat (2) Kuhp tentang penganiayaan berat.
Kasmito, kakek yang dipenjara karena bacok maling di Demak. Foto: Dok. Istimewa
"Menuntut majelis hakim PN Demak memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasmito dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi hukuman selama terdakwa ditahan dan memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Handy dalam sidang tuntutan, Senin (29/12).
ADVERTISEMENT
Jaksa juga menuntut Kasmito untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah.
"Menetapkan barang bukti satu buah celurit gagang kayu panjang untuk dimusnahkan," tegas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kasmito dari LBH Demak Raya, Haryanto mengaku kecewa dengan tuntutan JPU.
"Kami kuasa hukum keberatan atas tuntutan dan tidak mencerminkan asas keadilan sedangkan fakta persidangan korban juga sudah meminta maaf dan memaafkan," ujar dia.
Dia juga meminta, dalam perkara ini majelis hakim untuk dapat melihat hukum sebab akibat.
"Dan kami meminta hakim melihat dalam perkara ini hukum sebab akibat. Maka kita minta juga kasus pencurian yang di lakukan korban " Marjani" segera di proses hukum, jangan hanya Mbah Minto saja yang sudah mendekam di penjara," kata Haryanto.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kasus Mbah Minto sempat menyita perhatian masyarakat. Mbah Minto menjadi pesakitan usai membacok seorang pencuri ikan. Ia mengaku nekat membacok korban untuk membela diri.