Beda Nasib Pemelihara Landak Jawa dan Ikan Aligator

13 September 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase foto Landak Jawa dan Ikan Aligator. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kolase foto Landak Jawa dan Ikan Aligator. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sama-sama pelihara hewan berujung pengadilan. Hal tersebut dialami oleh Nyoman Sukena di Kota Denpasar, Bali, dan Piyono di Kota Malang, Bali. Namun, keduanya berbeda nasib.
ADVERTISEMENT
Sukena dijerat karena memelihara hewan yang dilindungi, landak jawa. Sementara Piyono memelihara hewan terlarang, ikan alligator gar.
Nyoman Sukena nampaknya akan bebas dari hukuman, sedangkan Piyono divonis hukuman 5 bulan penjara. Begini kisah mereka:
Pada Jumat, 13 September 2024, tim JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena di persidangan PN Denpasar, Jumat (13/9).
Jaksa menilai tidak ada hal yang memberatkan dari perbuatan Nyoman Sukena. Sementara hal meringankannya adalah terdakwa memelihara satwa tersebut tanpa berniat mengkomersialkan.
"Terdakwa tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut [...] dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi," kata jaksa.
Usai tuntutan bebas itu dibacakan jaksa, Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan ia sependapat dengan jaksa. "Keyakinan kami itu sama," katanya.
ADVERTISEMENT

Kasus Piyono Ikan Aligator

Piyono di PN Kota Malang, Senin (9/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
Hukum boleh cuma satu, tapi apa yang terjadi di PN Denpasar itu jauh berbeda dengan yang terjadi di PN Kota Malang berikut ini:
Pada Senin, 9 September 2024, hakim memvonis hukuman 5 bulan penjara bagi Piyono (61) dengan perkara memelihara ikan aligator.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta, di PN Kota Malang, Senin (9/9).
Piyono dianggap terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.

Sama-sama Tidak Tahu

Nyoman Sukena di PN Denpasar, Jumat (13/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Nyoman Sukena mendapatkan landak tersebut dari kebun, sedangkan Piyono membeli ikan itu dari pasar hewan Splindid Malang dengan harga Rp 10 ribu per ekor.
ADVERTISEMENT
Kesamaan mereka: Mereka tidak tahu bahwa tidak boleh memelihara satwa-satwa tersebut.
Perbedaan mereka: Kasus Nyoman viral sebelum sidang tuntutan—viral hingga para Anggota DPR bereaksi dan Nyoman bahkan ditangguhkan penahanannya, sedangkan kasus Piyono tidak diketahui hingga tiba-tiba palu persidangan diketuk hakim.