Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beda PCC, Somadril, dan Tramadol dengan Flakka
14 September 2017 19:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Mencoba hal baru memang identik dengan remaja. Tak jarang mereka juga mencoba pil koplo seperti tablet PCC, Somadril, dan Tramadol. Ketiga jenis obat ini diduga dipakai berbarengan oleh anak-anak dan remaja Kendari sehingga mereka berlaku bak orang gila, seperti yang terjadi baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
Perilaku mereka seperti orang kesurupan, sehingga sempat muncul dugaan bahwa mereka mengkonsumsi flakka. Namun, BNN Pusat menyebut bahwa obat yang mereka konsumsi adalah PCC.
Informasi terus berkembang. Berdasar pengakuan salah seorang di antara peminum pil, mereka mengoplos tablet PCC dengan Somadril dan Tramadol.
Lalu apa beda ketiga obat keras itu dengan flakka?
Ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Drs Mufti Djusnir mengatakan efek yang ditimbulkan ketiga obat tersebut berbeda dengan narkoba jenis flakka.
Menurut Mufti, tablet PCC, Tramadol, dan Somadril merupakan obat yang melemaskan otot dan menyasar syaraf keseimbangan.
Sementara flakka menyebabkan efek paranoid yang menyebabkan para penggunanya mengamuk bahkan tidak sadar sedang melukai diri sendiri.
"Flakka itu bisa membuat mengamuk karena menyebabkan paranoid. Sedangkan obat yang tadi (PCC, Somadril, dan Tramadol) efeknya melemasnya otot," kata Mufti seperti dilansir Antara, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
Mufti menambahkan bahwa flakka sudah masuk dalam kategori narkoba jenis baru, sedang PCC masih harus diuji apakah termasuk narkoba karena menimbulkan efek candu.
Selain itu, penyebab kasus-kasus yang terjadi pada remaja di Kendari juga harus dikonfirmasi berdasarkan uji laboratorium. Harus diketahui dengan jelas zat apa yang dikonsumsi korban sehingga mereka harus dibawa ke rumah sakit jiwa dan bahkan sampai ada yang meninggal dunia karenanya.
"Untuk menuju ke kasus itu, harus ada hasil uji laboratorium," katanya.
Sementara itu, Polres Kendari telah menangkap tiga tersangka pengedar obat Somadril dan Tramadol.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi menduga, obat itu yang dikonsumsi oleh puluhan pasien yang dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari dalam dua hari terakhir.