Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polemik pernyataan Presiden Jokowi terkait perbedaan makna antara mudik dan pulang kampung masih bergulir. Sebab hal ini berkaitan erat dengan kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut makna mudik dan pulang kampung sama. Tentu saja hal ini berbanding terbalik dengan pemahaman Jokowi.
"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan buat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan," kata Budi Karya saat menjawab kritik anggota Komisi V Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5).
Budi Karya menjelaskan dalam rapat kabinet, Jokowi telah menegaskan masyarakat tidak boleh mudik dan pulang kampung . Sehingga diharapkan tak ada lagi perbedaan makna antara mudik dan pulang kampung.
"Berulang-ulang di sidang kabinet (ditegaskan) jangan pulang kampung, jangan mudik. Jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga membahasakan orang bisa pulang," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Budi Karya, ada keringanan bagi sejumlah pihak yang diberi izin untuk berpergian saat pandemi virus corona , di antaranya pejabat negara, kedutaan, hingga aparat penegak hukum. Namun, tetap diatur dengan harus menyertakan surat rekomendasi atau surat tugas dari instansi terkait.
"Selain itu, dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan menikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10 ribu pegawai musiman enggak bisa bekerja di jakarta. Bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," imbuhnya.
Masyarakat umum sempat dibuat bingung dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut makna mudik dan pulang kampung berbeda. Polemik ini bermula saat Jokowi diwawancarai dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan pada Rabu (22/4) malam di Trans7.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab sebagai host, kenapa kebijakan larangan mudik baru keluar sekarang saat pandemi virus corona makin meluas, padahal sudah banyak orang di perantauan yang pulang ke kampung halamannya.
Jokowi lantas menganggap kegiatan orang yang berbondong-bondong pulang dari perantauan ke kampung halaman itu bukan mudik, melainkan pulang kampung.
"Kalau itu bukan mudik, itu namanya pulang kampung. Mereka bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan lagi, pulang karena anak istrinya ada di kampung," jawab Jokowi.
Sementara mudik, kata Jokowi, dilakukan menjelang Lebaran.
"Mudik itu di hari lebarannya, beda. Kalau pulang kampung kan kerja di Jakarta anak istrinya di kampung," kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Jokowi ini yang kemudian dikritisi dan dipertanyakan publik, sebab selama ini mudik dan pulang kampung dianggap memiliki arti yang sama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud, mudik dan pulang kampung juga memiliki arti yang saling berkaitan.
Penelusuran kumparan, dalam momen mudik Lebaran setiap tahunnya, Jokowi beberapa kali menggunakan istilah mudik dan pulang kampung secara bersamaan.
Seperti status yang diunggah Jokowi dalam akun Facebooknya selama tiga kali momen mudik Lebaran
Jauh sebelum polemik ini muncul, kebijakan pemerintah terkait larangan mudik belum terlalu tegas. Pada awal April lalu, Presiden Jokowi belum melarang mudik di tengah pandemi virus corona.
Saat itu, Jokowi lebih menegaskan warga yang mudik akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Kepala daerah diminta mempersiapkan segala cara untuk mengantisipasi kedatangan para pemudik.
Namun akhirnya mudik dilarang berdasarkan Permenhub No 25/2020 soal pengendalian transportasi mudik di tengah wabah virus corona. Permenhub itu diteken saat posisi Menhub diisi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt, karena Budi Karya tengah menjalani proses pemulihan dari virus corona.
ADVERTISEMENT
Dalam Permenhub itu, yang diperbolehkan bepergian selama larangan mudik hanya pengangkutan logistik saja. Mereka yang melanggar Permenhub bisa dikenakan sanksi, merujuk ke UU Kekarantinaan Kesehatan.
Saat ini, aturan tersebut mulai diperlonggar berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Budi Karya setelah sembuh dari virus corona.
Berdasarkan SE itu, semua moda transportasi boleh kembali beroperasi meski dengan syarat. Syarat pertama adalah pengangkutan logistik. Syarat kedua, seluruh pejabat negara diperbolehkan untuk bepergian selama larangan mudik berlaku.
Budi Karya berdalih keputusan ini akan tetap mengutamakan protokol pencegahan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
--------------------------------
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.