Beda Penanganan Kericuhan saat Demo dan Pertandingan Bola
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kerusuhan pecah usai pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022/23 yang berkesudahan dengan skor 2-3, Sabtu (1/10).
ADVERTISEMENT
Penembakan gas air mata ke tribun penonton bermula ketika ribuan suporter Singo Edan turun ke lapangan untuk melampiaskan kekecewaannya. Perilaku ribuan suporter tak terkontrol sehingga melemparkan sejumlah benda ke petugas.
Petugas lalu membalasnya dengan tembakan gas air mata. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pihaknya menembakkan gas air mata untuk meredakan kerusuhan tersebut.
Tembakan gas air mata tersebut disinyalir menjadi penyebab jatuhnya korban. Padahal cara menanggulangi kerusuhan suporter dengan gas air mata sebenarnya dilarang oleh FIFA.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
"Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan," bunyi regulasi FIFA.
"Polisi atau petugas keamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendalian massa," lanjut bunyi regulasi tersebut.
Menyikapi masalah itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan mendalami soal penggunaan gas air mata itu. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Ya kita nunggu biar tim bekerja dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (2/10).
Penanganan Demo
Sementara untuk penanganan demo, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 14, ada sejumlah langkah penindakan yang diambil Polri jika penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan melanggar hukum.
a. Upaya persuasif, agar kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan hukum;
b. Pemberian peringatan oleh aparat terhadap peserta yang melanggar hukum;
c. Pemberian peringatan kepada penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok;
d. Penghentian kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang melanggar hukum;
e. Pembubaran massa;
f. Penangkapan pelaku pelanggar hukum dan penahanan, bila diperlukan;
g. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti;
h. Tindakan kepolisian lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara mengenai penggunaan gas air mata diatur dalam Protap Kapolri Nomor I/X/2010. Gas air mata baru boleh dikeluarkan apabila pelaku melakukan perlawanan fisik kepada petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
Begini bunyi Protap tersebut; “apabila pelaku melakukan perlawanan fisik terhadap petugas, maka dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan… (3) kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.”