Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beda Pendapat Yasonna dan Wamenkumham soal Pidana bagi Warga yang Tolak Divaksin
14 Januari 2021 10:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski sudah dimulai, program vaksinasi masih menuai pro kontra. Penolakan terhadap vaksin Sinovac bahkan datang dari anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning.
Ia secara terang-terangan menolak divaksin dan siap didenda. Pernyataan itu disampaikan Ribka saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (12/1).
Ia pun kembali melontarkan pernyataan kontroversial soal vaksin Sinovac pada rapat kerja Komisi IX DPR keesokan harinya.
Wamenkumham Sebut Tolak Vaksinasi Bisa Dipidana
Berbicara soal sanksi atau denda bagi warga yang menolak divaksin, Wamenkumham, Eddy Hiariej, telah menyampaikannya dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang dihelat PB IDI pada Sabtu (9/1).
Eddy menyatakan, berdasarkan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, siapa pun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
"Dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ujar Eddy yang juga Guru Besar Hukum Pidana UGM ini.
Eddy menyebut alasan adanya ancaman sanksi lantaran di UU Kekarantinaan Kesehatan, terdapat kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
"Tindakan apa yang tidak sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan, misalnya tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Eddy menegaskan sanksi tersebut merupakan langkah terakhir. Terpenting, kata dia, sosialisasi yang masif harus disampaikan terlebih dahulu agar masyarakat memahami pentingnya vaksinasi corona.
Menkumham Yasonna Tegaskan Sanksi Hanya Administratif
Namun, pendapat berbeda disampaikan Menkumham Yasonna Laoly saat dialog virtual dengan panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 pada Rabu (13/1).
Yasonna menegaskan tak ada sanksi pidana bagi warga yang menolak vaksin. Yasonna menyatakan penerapan aturan terhadap penolak vaksin COVID-19 sebatas sanksi administratif.
Pernyataan Yasonna tersebut berbeda dengan Wakilnya, Eddy Hiariej. Penegasan Yasonna yang merupakan politikus PDIP itu muncul sehari setelah Ribka Tjiptaning secara gamblang menolak vaksin.
"Ada disinformasi yang mohon untuk diluruskan. Dalam peraturan hanya sanksi administratif. Ini sebetulnya hanya untuk mendorong supaya masyarakat mau ikut bersama-sama (divaksin)," kata Yasonna seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Yasonna berharap pers mampu berperan positif mendorong program vaksinasi dan memerangi hoaks terkait vaksin COVID-19.
"Pers harus tetap mampu memainkan peran penting dan positif dalam menyampaikan informasi ke publik. Salah satunya terkait dengan program vaksinasi COVID-19 yang secara resmi dimulai hari ini," kata Yasonna.
Sanksi Beda Tiap Daerah
Meski ancaman pidana tercantum di UU Kekarantinaan Kesehatan, namun tiap daerah mempunyai kebijakan yang berbeda.
Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi warga yang menolak vaksin berupa denda Rp 5 juta yang diatur di Perda Nomor 2 Tahun 2020:
Pasal 30 Perda 2/2020
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Sementara itu Pemprov Kalbar merujuk pada UU Wabah Penyakit Menular yang turut menjadi UU rujukan pemerintah dalam penanggulangan corona. Di UU itu ada denda Rp 1 juta bagi yang menghalangi penanggulangan wabah.
Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
UU Wabah Penyakit Menular juga menjadi dasar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerapkan sanksi bagi penolak vaksin.
"Kalau menolak (vaksin) maka dianggap membahayakan keselamatan masyarakat dan negara, oleh karena itu ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," kata Ridwan Kamil di Secapa TNI AD, Bandung, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
"Saya kurang hafal (dendanya), minimal Rp 1 jutaan kalau tidak salah," lanjutnya.
Tak Ada Sanksi di Beberapa Daerah
Berbeda dengan Jakarta dan Kalbar, beberapa daerah justru tak menerapkan sanksi bagi warga yang menolak divaksin. Di antaranya Makassar, Bali, dan Yogyakarta.
Pemda DIY misalnya tak menerapkan sanksi bagi warga yang menolak vaksin demi meningkatkan kesadaran warga.
"Jadi di DIY tidak akan diterapkan sanksi (penolak vaksin) seperti provinsi lain, tetapi mungkin ada ajakan dari pimpinan dari Ngarso Dalem untuk vaksinasi. Mungkin itu efektif untuk kesadaran warga. Kemungkinan tidak ada reward dan punishment," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie.
Pembajun menjelaskan sesuai arahan Gubernur, dalam menangani corona ini masyarakat harus bertindak sebagai subjek dan bukan objek. Untuk itu, Pemda DIY menginginkan kesadaran dari masyarakat.
ADVERTISEMENT