Beda Pendapat Yasonna dan Wamenkumham soal Pidana bagi Warga yang Tolak Divaksin

14 Januari 2021 10:32 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alisa Eddy Hiariej. Foto: Helmi Afandi/kumparan dan Youtube
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alisa Eddy Hiariej. Foto: Helmi Afandi/kumparan dan Youtube
ADVERTISEMENT
Indonesia telah memulai program vaksinasi corona pada Rabu (13/1). Presiden Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang mendapatkan suntikan vaksin CoronaVac buatan Sinovac.
ADVERTISEMENT
Meski sudah dimulai, program vaksinasi masih menuai pro kontra. Penolakan terhadap vaksin Sinovac bahkan datang dari anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning.
Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning. Foto: Youtube/DPR RI
Ia secara terang-terangan menolak divaksin dan siap didenda. Pernyataan itu disampaikan Ribka saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (12/1).
Ia pun kembali melontarkan pernyataan kontroversial soal vaksin Sinovac pada rapat kerja Komisi IX DPR keesokan harinya.
Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Wamenkumham Sebut Tolak Vaksinasi Bisa Dipidana

Berbicara soal sanksi atau denda bagi warga yang menolak divaksin, Wamenkumham, Eddy Hiariej, telah menyampaikannya dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang dihelat PB IDI pada Sabtu (9/1).
Eddy menyatakan, berdasarkan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, siapa pun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
"Dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ujar Eddy yang juga Guru Besar Hukum Pidana UGM ini.
Petugas memegang Vaksin CoronaVac dari Sinovac yang akan disuntikkan kepada Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Eddy menyebut alasan adanya ancaman sanksi lantaran di UU Kekarantinaan Kesehatan, terdapat kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
"Tindakan apa yang tidak sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan, misalnya tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Eddy menegaskan sanksi tersebut merupakan langkah terakhir. Terpenting, kata dia, sosialisasi yang masif harus disampaikan terlebih dahulu agar masyarakat memahami pentingnya vaksinasi corona.
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI

Menkumham Yasonna Tegaskan Sanksi Hanya Administratif

Namun, pendapat berbeda disampaikan Menkumham Yasonna Laoly saat dialog virtual dengan panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 pada Rabu (13/1).
Yasonna menegaskan tak ada sanksi pidana bagi warga yang menolak vaksin. Yasonna menyatakan penerapan aturan terhadap penolak vaksin COVID-19 sebatas sanksi administratif.
Pernyataan Yasonna tersebut berbeda dengan Wakilnya, Eddy Hiariej. Penegasan Yasonna yang merupakan politikus PDIP itu muncul sehari setelah Ribka Tjiptaning secara gamblang menolak vaksin.
Petugas kesehatan memberikan penjelasan kepada seorang pasien usai divaksin saat simulasi pemberian vaksin corona Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Ada disinformasi yang mohon untuk diluruskan. Dalam peraturan hanya sanksi administratif. Ini sebetulnya hanya untuk mendorong supaya masyarakat mau ikut bersama-sama (divaksin)," kata Yasonna seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Yasonna berharap pers mampu berperan positif mendorong program vaksinasi dan memerangi hoaks terkait vaksin COVID-19.
"Pers harus tetap mampu memainkan peran penting dan positif dalam menyampaikan informasi ke publik. Salah satunya terkait dengan program vaksinasi COVID-19 yang secara resmi dimulai hari ini," kata Yasonna.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) melihat petugas kesehatan melakukan simulasi vaksin COVID-19 di Puskesmas Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Sanksi Beda Tiap Daerah

Meski ancaman pidana tercantum di UU Kekarantinaan Kesehatan, namun tiap daerah mempunyai kebijakan yang berbeda.
Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi warga yang menolak vaksin berupa denda Rp 5 juta yang diatur di Perda Nomor 2 Tahun 2020:
Pasal 30 Perda 2/2020
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Sementara itu Pemprov Kalbar merujuk pada UU Wabah Penyakit Menular yang turut menjadi UU rujukan pemerintah dalam penanggulangan corona. Di UU itu ada denda Rp 1 juta bagi yang menghalangi penanggulangan wabah.
Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
UU Wabah Penyakit Menular juga menjadi dasar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerapkan sanksi bagi penolak vaksin.
"Kalau menolak (vaksin) maka dianggap membahayakan keselamatan masyarakat dan negara, oleh karena itu ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," kata Ridwan Kamil di Secapa TNI AD, Bandung, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
"Saya kurang hafal (dendanya), minimal Rp 1 jutaan kalau tidak salah," lanjutnya.
Warga mencuci tangan di area cuci tangan untuk publik di depan Museum Sonobudoyo, DI Yogyakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah

Tak Ada Sanksi di Beberapa Daerah

Berbeda dengan Jakarta dan Kalbar, beberapa daerah justru tak menerapkan sanksi bagi warga yang menolak divaksin. Di antaranya Makassar, Bali, dan Yogyakarta.
Pemda DIY misalnya tak menerapkan sanksi bagi warga yang menolak vaksin demi meningkatkan kesadaran warga.
"Jadi di DIY tidak akan diterapkan sanksi (penolak vaksin) seperti provinsi lain, tetapi mungkin ada ajakan dari pimpinan dari Ngarso Dalem untuk vaksinasi. Mungkin itu efektif untuk kesadaran warga. Kemungkinan tidak ada reward dan punishment," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie.
Pembajun menjelaskan sesuai arahan Gubernur, dalam menangani corona ini masyarakat harus bertindak sebagai subjek dan bukan objek. Untuk itu, Pemda DIY menginginkan kesadaran dari masyarakat.
ADVERTISEMENT