Beda Pernyataan Jokowi soal Putusan MK dari 2019 hingga 2024

22 Agustus 2024 10:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Pengarahan Presiden RI pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, 20 Agustus 2024 di JCC Jakarta Foto: Dok. Biro Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Pengarahan Presiden RI pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, 20 Agustus 2024 di JCC Jakarta Foto: Dok. Biro Setpres
ADVERTISEMENT
Baleg DPR bersama pemerintah dengan kilat dan menyepakati revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8). Pembahasan RUU Pilkada yang mendadak ini tidak memakan kurang dari 12 jam selesai dan disepakati.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Kamis (22/8), rapat paripurna diyakini bakal langsung mengesahkan RUU Pilkada itu. Sebab, hanya fraksi PDIP yang menolak.
Baleg tak mengindahkan putusan MK 60 dan 70. Di putusan 60 misalnya, mereka malah mengembalikan syarat kursi DPRD untuk maju Pilkada. Padahal MK sudah mengubahnya dengan syarat persentase terhadap daftar pemilih tetap (DPT).
Begitu juga di putusan 70. Baleg memilih mengikuti Putusan MA 23 soal batas usia calon 30 tahun saat pelantikan. Meski MK telah memutuskan batas minimal 30 tahun saat penetapan.
Hal ini ramai dibicarakan untuk memberikan karpet merah untuk Ketum PSI Kaesang Pangarep maju Pilgub. Sebab, usianya baru 30 tahun setelah masa penetapan calon.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari masing-masing lembaga.
ADVERTISEMENT
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan persnya, Rabu (21/8).
Jokowi menuturkan, setiap lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing. Keputusan itu merupakan hak konstitusional setiap lembaga.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucap dia.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan saat sidang tahunan DPR dan MPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto: Youtube/MPR RI
Beda Pernyataan Sebelumnya
Sementara itu publik banyak menyoroti pernyataan Jokowi ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya.
Saat putusan MK nomor 90 tentang syarat maju Pilpres menjadi 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Hal ini juga dinilai banyak pakar hukum sebagai karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres 2024.
Saat itu Jokowi bilang begini:
"Pasangan capres-cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol. Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi pada 17 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Tak cuma pernyataan pada 2023, perkataan Jokowi pada 2019 soal sengketa Pilpres juga viral.
Saat itu kubu Prabowo - Sandiaga Uno menggugat putusan KPU soal hasil Pilpres yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Saat itu Jokowi bilang begini:
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita menghormati dan melaksanakan bersama-sama," ujar Jokowi.