Beda Polres Cianjur dan Wanita Penumpang Mobil Audi: Teman atau Istri?
ยทwaktu baca 3 menit

Nur (23) mengaku sebagai perempuan yang berada di dalam mobil Audi A6 yang disebut menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, hingga tewas.
Nur mengaku sebagai istri seorang polisi berinisial D yang berdinas di Polda Metro Jaya. Suami Nur, D itu, adalah salah satu polisi yang ada di iring-iringan di Jalan Raya Cianjur-Bandung untuk menuju TKP kasus pembunuhan berantai Wowon cs.
"Saya itu istri keduanya," kata Nur kepada wartawan, Jumat (27/1).
Karena D itulah, mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bisa mengekor dan masuk ke iring-iringan polisi. "Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya," katanya.
Namun keterangan Nur itu dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Doni mengatakan, Nur merupakan majikan dari Sugeng, sopir Audi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nur bukan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.
"Saat kecelakaan terjadi, Nur berada di dalam mobil Audi A6 bersama tersangka (Sugeng). Nur ini bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," kata Doni, di Mapolres Cianjur, Minggu (29/1).
Menurutnya, Nur memerintahkan Sugeng masuk iring-iringan kendaraan kepolisian yang akan menuju ke TKP pembunuhan berantai Wowon Cs.
"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian, karena sang sopir merasa jika majikannya ini kenal dengan salah seorang anggota (polisi) yang ada di rombongan tersebut. Makanya, tersangka ini (Sugeng) langsung masuk rangkaian tanpa izin," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyebut, kecelakaan yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19) disebabkan oleh mobil sedan Audi yang menyusup rangkaian mobil rombongan pejabat teras Polri. Selvi tewas di lokasi kejadian.
Sugeng sudah menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, mempertanyakan penetapan tersangka kliennya itu. Sebab, menurut dia, Sugeng belum pernah diperiksa terkait kasus ini.
"Klien kami belum pernah menerima surat panggilan apalagi pemeriksaan oleh kepolisian," kata Yudi, kepada wartawan.
Yudi mengatakan, pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk memberi klarifikasi dan juga membantah pernyataan polisi yang menyebutkan kliennya itu berupaya melarikan diri.
"Ini, kita ke sini, kooperatif. Ya janggal [status DPO]," ujar Yudi.
Yudi menghormati keputusan polisi yang memiliki kewenangan menetapkan tersangka, sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.
"Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi juga menyesalkan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta. "Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan," kata Yudi.
Dia meyakini kliennya bukan orang yang menabrak Selvi. "Kita tetap berkeyakinan klien kami ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya," pungkasnya
***
Dapatkan informasi paling trending dan terpercaya seputar entertainment, bola & sport, tekno & sains, dan otomotif setiap saat hanya di kumparanPLAY! Klik di sini.
