Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beda PSBB Transisi dan PSBB Ketat Jakarta dengan Pembatasan Jawa-Bali Pemerintah
7 Januari 2021 10:40 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat sudah memutuskan melakukan pembatasan di Jawa -Bali mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan itu, ada sejumlah kebijakan pembatasan yang harus dilakukan sejumlah daerah di Jawa-Bali. Mulai WFH, jam operasional restoran hingga kapasitas tempat ibadah.
Meski begitu, kebijakan ini kembali diserahkan ke masing-masing kepala daerah, termasuk Jakarta.
Saat ini Jakarta memang masih menerapkan PSBB transisi . Dengan keputusan itu, apakah Jakarta kembali PSBB ketat? Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga mengumumkannya.
"Rem darurat itu kan relatif ya. Kalau kita naik mobil kencang dikurangi itu ngerem juga, bukan tiba-tiba rem langsung berhenti. Jadi sekarang ini tidak berhenti total, tapi kami menyebutnya pengetatan. Pemerintah pusat menyebutnya pengetatan. Itu yang kita lakukan," ujar Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/1).
Lalu apa bedanya antara pembatasan Jawa-Bali, PSBB transisi, dan PSBB ketat di Jakarta?
ADVERTISEMENT
Pembatasan Jawa-Bali Pemerintah Pusat
Dalam pembatasan di Jawa dan Bali, pemerintah mengatur pembatasan aktivitas perkantoran dengan meminta pemberlakuan work from home (WFH) hingga 75 persen karyawan. Artinya, hanya 25% karyawan saja yang bekerja di kantor.
Lalu, pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara restoran dibatasi kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan 100 persen berjalan dengan catatan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah juga diizinkan dibuka dengan pembatasan 50 persen kapasitas. Sedangkan jam operasional transportasi juga akan diatur pembatasannya oleh masing-masing kepala daerah.
Sementara sekolah tatap muka masih dilarang. Jadi siswa di Jawa dan Bali yang telah ditentukan wilayah pembatasannya masih harus melakukan sekolah online.
ADVERTISEMENT
Begitu juga fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya diminta dihentikan untuk sementara.
Pengetatan Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan pembatasan khusus menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Jakarta yang sudah berstatus PSBB transisi mengeluarkan aturan pengetatan khusus selama periode itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengetatkan sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Juga pembatasan di mobilitas warga melalui kendaraan.
Melalui Ingub Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Anies membatasi jam operasional sektor usaha pariwisata hanya sampai pukul 19.00 WIB khusus di malam Natal dan Tahun Baru. Kapasitas juga diatur maksimal 50 persen.
ADVERTISEMENT
Di luar dari tanggal 24 Desember hingga 27 Desember dan 31 Desember sampai 3 Januari, jam operasional sektor usaha pariwisata buka hanya sampai 21.00 WIB. Sektor usaha pariwisata termasuk restoran, hotel, mal, dan bioskop.
Kemudian, Anies melalui Dinas Perhubungan juga membatasi jam operasional transportasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Juga mewajibkan surat hasil swab antigen bagi para pelaku perjalanan.
Anies melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah juga melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI untuk bepergian keluar kota. Bahkan cuti akhir tahun pegawai DKI diminta ditunda. Pegawai ini termasuk PNS dan non-PNS.
Selama pengetatan akhir tahun, perkantoran juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Terakhir, Anies menutup sejumlah jalan protokol di Jakarta selama malam pergantian tahun. Termasuk jalan Sudirman-Thamrin yang steril dari kegiatan apa pun.
ADVERTISEMENT
PSBB Transisi
PSBB transisi merupakan langkah yang saat ini dilakukan oleh Jakarta untuk menekan penularan corona. Sejumlah pelonggaran juga terjadi selama PSBB transisi.
Misalnya restoran, kafe, dan bar diizinkan untuk membuka layanan dine-in atau makan di tempat. Hanya saja tetap harus melakukan pembatasan pengunjung dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Kemudian tempat rekreasi juga mulai dibuka di masa transisi, mulai dari Ancol, Ragunan, museum, dan galeri sudah diizinkan untuk buka kembali secara terbatas.
Bioskop dan produksi perfilman juga diizinkan di masa transisi. Namun untuk produksi film harus mengajukan proposal ke Pemprov DKI.
Rumah ibadah juga tetap diizinkan buka dengan kapasitas 50%.
Di masa transisi ini, gym dan fasilitas olahraga lainnya juga dibuka kembali dengan maksimal kapasitas 25 persen. Begitu juga dengan pernikahan di gedung yang diizinkan secara terbatas dengan pengajuan izin ke pemprov dan batasan kapasitas 25 persen.
ADVERTISEMENT
PSBB Ketat
Jika membandingkan dengan PSBB ketat, pembatasan yang dilakukan tentu lebih menyeluruh dibanding dengan pengetatan sektoral di libur akhir tahun.
Selama penerapan PSBB ketat kedua pada September 2020 lalu, Anies menutup seluruh tempat hiburan di Jakarta. Tempat hiburan ini termasuk seluruh taman kota di Jakarta.
"Tempat hiburan akan ditutup, kegiatan (wisata) Pemprov seperti Monas, Ancol, Ragunan, taman kota," ujar Anies saat konferensi pers, Rabu (9/9).
Selama penerapan PSBB ketat, seluruh restoran di Jakarta juga tak diizinkan membuka layanan dine-in atau makan di tempat. Jadi usaha restoran sepenuhnya hanya bisa melayani pesanan take-away.
Begitu juga dengan fasilitas olahraga seperti GOR, gym, atau fitness center juga dilarang dibuka.
Selama PSBB ketat, prosesi pernikahan juga ikut dibatasi, yakni hanya boleh dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk aktivitas perkantoran diizinkan dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di kantor.
Pada penerapannya, Anies juga membatasi jam operasional transportasi umum di Jakarta. Selama PSBB ketat, transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB