Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beda Sikap dengan Jokowi, JK Dukung KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
30 Mei 2018 15:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan sikapnya mendukung KPU yang akan melarang mantan terpidana korupsi (koruptor ) menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019 . Menurut JK, DPR harus diisi orang-orang bersih agar DPR berwibawa.
ADVERTISEMENT
"Mendukung. Setuju saya, sudah setuju supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik," ucap JK di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (30/5).
JK mengatakan untuk bekerja saja setiap orang dituntut syarat surat keterangan berkelakuan baik dari polisi. Logika yang sama bagi mereka yang ingin bekerja sebagai wakil rakyat.
Setidaknya bagi JK, aturan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan itu bisa menekan kencederungan anggota DPR di periode depan untuk korupsi.
Berbeda dengan Jokowi, JK punya pandangan bahwa terobosan hukum yang disusun KPU ini tidak melanggar Undang-undang Pemilu. "Ndak dong," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut mantan terpidana korupsi menjadi caleg tidak bisa dilarang karena merupakan hak yang diizinkan dalam UU Pemilu. Namun sesuai UU itu, mantan napi yang nyaleg harus mengumumkan ke publik.
ADVERTISEMENT
"Ya, itu konstitusi kan apa, memberikan hak. Tapi silakan KPU ditelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," ucap Jokowi, Selasa (29/5).