Begal di Jakbar Sasar Pemulung-Rampas Rp 2,5 Juta: Dipakai Buat Judol dan Sabu

27 Februari 2025 19:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus begal di Polsek Tambora. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus begal di Polsek Tambora. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pemulung berinisial NI (42) mengalami nasib nahas usai menjadi korban begal. Uang setoran senilai Rp 2,5 juta untuk orang tuanya di kampung raib digondol tiga pelaku berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24).
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2024 lalu atau saat momen pergantian tahun di Jalan KH Moh Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Peristiwa bermula ketika korban hendak menjual barang rongsok menuju tempat penampungan barang rongsok di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima. Korban diadang oleh para pelaku di jalan.
"Korban kemudian diadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor," kata Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (27/2).
Pers rilis kasus begal di Polsek Tambora. Foto: Dok. Istimewa
Korban ditodong senjata tajam jenis celurit dan diminta untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 2,5 juta dan ponsel. Korban sempat berupaya mempertahankan barang berharganya tapi dibacok oleh pelaku pada bagian punggungnya. Ponsel dan uang tunai milik korban dirampas.
ADVERTISEMENT
"Tersangka AS merampas HP korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp 2,5 juta. Uang tersebut rencananya mau disetor korban untuk keluarganya di kampung, karena korban perantau," jelas dia.
Pers rilis kasus begal di Polsek Tambora. Foto: Dok. Istimewa
Polisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Jakarta Barat pada Februari 2024. Dari pemeriksaan yang dilakukan, uang hasil rampasan dipakai oleh pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
"Hasil interogasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.