Begal di Medan yang Sayat Telinga Korbannya Ditangkap

15 Januari 2025 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pelaku aksi begal yang menyayat kuping korbannya di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, yakni Raihan Koto (24) dan Wahyu (20), pada Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
“Benar sudah ditangkap,” kata Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban, Rabu (15/1).
Janton bilang, Raihan ditangkap di kawasan Marelan. Lalu, polisi melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti motor curian tersebut.
“Lalu kami kembangkan dan pelaku Wahyu kemudian berhasil kami tangkap di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” katanya.
Janton bilang, dari hasil pemeriksaan, Raihan mengaku telah membegal korban. Sementara, pelaku Wahyu hanya menerima motor hasil curian tersebut.
“Pelaku Raihan mengakui benar melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama 1 orang pelaku lainnya yang bernama M Irfan yang saat ini kami buru,” kata dia.
“Ia juga mengakui menerima uang sebesar Rp 300 ribu yang diberikan oleh Agung (pelaku lain) yang saat ini juga DPO,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam aksi begal yang terjadi pada Senin (13/1) itu, korban Iwan Syahputra hendak pulang ke rumahnya saat dini hari.
Lalu, saat di kawasan Pelabuhan Bandar Deli ia dicegat. Motornya lalu diambil dan ia dibacok di bagian tangan dan kaki. Bahkan, telinganya disayat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.