Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Begal di Tol Tangerang yang Gebrak-gebrak Mobil Pakai Celurit Panjang, Ditangkap
26 Oktober 2023 15:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MAP (22 tahun), pemuda pengemudi Honda Brio putih ditangkap dan ditahan. Dia ini menggebrak-gebrak mobil pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang memakai celurit panjang.
ADVERTISEMENT
Polisi menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam.
"Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (26/10).
Peristiwa Itu
Peristiwa itu terjadi di Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol Alam Sutera, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (24/10).
Korban merekam kejadian tersebut, dan hasil videonya diberikan ke kumparan.
Pelaku memepet mobil korban, membuka kaca, mengeluarkan tangan, lalu menggebrak-gebrak mobil korban.
Pelaku juga mengacungkan celurit panjang ke arah mobil korban. Celurit ini juga digesekkan oleh pelaku ke aspal.
Berdalih Tidak Terima Diklakson
Menurut Zain, pelaku tidak terima diklakson saat berjalan zig-zag. "Lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tanpa Pelat Nomor & Beda Pelat Nomor
Brio tersebut diketahui tidak menggunakan pelat nomor. Brio pelaku juga berknalpot brong yang terdengar keras.
Saat ini, Brio tersebut telah disita polisi. Berdasarkan foto yang diberikan polisi, Brio tersebut menggunakan pelat nomor B 74 JV, berbeda dengan pelat nomor yang tertera di STNK.