Begal Sadis yang Lukai Remaja di Bandung Ditembak Polisi

17 November 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung saat memberi keterangan di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (17/11/2022) terkait kasus begal. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung saat memberi keterangan di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (17/11/2022) terkait kasus begal. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Rully Pratama alias Ully akhirnya ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Begal sadis yang beraksi di Jalan Mahmud Pamoyanan pada Juli 2022 itu juga dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba kabur.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban berinisial HV dan teman perempuannya sedang berteduh di minimarket. Tiba-tiba pelaku yang berjumlah dua orang datang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Korban ini sedang berteduh di salah satu Indomaret karena kehujanan kemudian tersangka mendatangi korban," kata dia didampingi Kapolsek Cicendo Kompol Sudewo di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (17/11).
Tak hanya melakukan penganiayaan, kata Aswin, pelaku juga merampas tas korban yang berisi ponsel. Setelah beraksi, para pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban dibiarkan terkapar di tengah jalan dengan menderita luka di bagian tangannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung saat memberi keterangan di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (17/11/2022) terkait kasus begal. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selang beberapa bulan, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IK masih berstatus sebagai DPO dan diburu oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Korban dirampas tasnya yang berisi ponsel korbannya kemudian dilukai dengan senjata tajam kemudian setelah itu tersangka melarikan diri," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Aswin, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap ada atau tidaknya aksi kejahatan pelaku di tempat lain.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 7 tahun. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang lagi dalam status DPO sedang kami lakukan pencarian," kata dia.
Lebih lanjut, Aswin kembali menegaskan tak akan memberi ruang bagi tindak kejahatan jalanan di Kota Bandung, termasuk begal. Polisi juga tak akan segan memberi tindakan tegas dan terukur atas aksi pelaku begal yang mencoba melukai masyarakat maupun petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan pernyataan saya tidak ada tempat bagi begal dan perampok kejahatan jalanan di Kota Bandung apabila ada yang melakukan kejahatan jalanan kami akan tumpas sampai ke akarnya," tegas dia.