Begal Tertunduk Lesu di Polrestabes Semarang: Mau Nikah Bulan Depan

20 Mei 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua begal bernama Muhammad Nurson dan Ardian Dwi Cahyo. Foto: Intan Aliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua begal bernama Muhammad Nurson dan Ardian Dwi Cahyo. Foto: Intan Aliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua begal yang kerap beraksi di Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Demak ini bahkan pernah membegal lima orang dalam satu hari.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan dua pelaku itu yakni Muhammad Nurson (25 tahun) dan Ardian Dwi Cahyo.
Mereka ditangkap usai membegal seorang wanita di Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan mengendarai motor Honda PCX. Kemudian tas korban ditarik paksa pelaku," ujar Irwan dalam jumpa pers, Senin (20/5).
Korban kemudian terjatuh lantaran berusaha mempertahankan tasnya namun gagal. Pelaku membawa lari ponsel dan uang sebesar Rp 5 juta.
"Setelah begal pertama, dan kemudian jarak 15 meter begal lagi, membawa kabur uang Rp 400 ribu dan handphone. Sekali jalan 2 TKP," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Semarang. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya masing-masing.
Sementara, pelaku Ardian mengaku dia lah yang memiliki ide membegal pejalan. Bahkan dalam satu hari ini pernah melakukan perbuatan jahat tersebut lima kali.
"Pertama di Kaligawe, kedua di Sendangmulyo, dua kali itu. Kemudian di Ngaliyan, sama Penggaron. Melakukan sore sama malam hari, saya yang Joki. Sasaran orang perempuan, yang bawa tas selempang, terus disendal (ditarik paksa). Hasilnya dibagi rata, sama dia (Nursan)," aku Ardian.
Ia berdalih butuh uang untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari. Ia dan Nusron dijerat pasal 465 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Iya mau menikah bulan depan, sudah nyebar undangan," kata Ardian tertunduk lesu.
ADVERTISEMENT