Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Begal Tewas Dibacok Korbannya di Summarecon Bekasi
26 Mei 2018 13:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengungkapkan, kejadian bermula saat MIB sedang berpergian bersama rekannya, Ahmad Rofiki, di Jembatan Layang Summarecon Bekasi sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya kemudian memarkir sepeda motornya di bahu jalan jembatan layang untuk bersantai sembari melihat-lihat Kota Bekasi dari ketinggian.
Tiba-tiba, Aric bersama rekannya yang bernama Indra Yulianto datang dengan mengendarai sepeda motor dan menghampiri MIB dan Rofiki.
"Aric langsung turun dari sepeda motor dan mengeluarkan celurit yang disimpan di bagian perutnya, lalu diarahkan pada Rofiki sambil merampas ponselnya," kata Jairus, dilansir dari Antara, Sabtu (26/5).
Aric kemudian melakukan hal yang serupa kepada MIB. Namun MIB tidak mau menyerahkan ponselnya, sehingga Aric berusaha membacok MIB dengan celurit. "Bacokan itu ditepis tangan MIB dan keduanya terlibat duel hingga akhirnya Aric terjatuh dan celurit miliknya direbut MIB," ujarnya.
ADVERTISEMENT
MIB lalu mengayunkan celurit tersebut ke tubuh Aric sebanyak empat kali sabetan, hingga Aric mengalami pendarahan yang cukup parah.
"Rekan Aric turun dari motornya dan berniat membantu Aric. Namun langsung dihadang MIB dengan celurit sambil meminta ponsel milik Rofiki segera dikembalikan," ungkapnya.
Aric dan Indra kabur, lalu langsung menuju ke RS Anna Medika Bekasi Utara untuk mendapatkan perawatan.
"Aric akhirnya tewas saat menjalani perawatan di RS Anna Medika Bekasi Utara karena kehabisan darah," kata dia.
Polisi pun telah mengamankan MIB untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru, satu buah baju berlumuran darah, satu buah topi putih serta celurit sepanjang 30 sentimeter juga telah diamankan.
ADVERTISEMENT
"MIB saat ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.