Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Begal yang Rampas Motor Kakak-Adik di Setiabudi Bandung Terancam 7 Tahun Bui
12 Maret 2025 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap dua begal yang merampas motor kakak-adik di kawasan Setiabudi Bandung, pada Senin (10/3) lalu. Mereka adalah NR alias Acil dan IR. Mereka terancam 7 tahun bui.
ADVERTISEMENT
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/3).
Budi mengatakan, saat kejadian korban baru pulang nobar Persib lawan Semen Padang dari daerah atas atau arah Lembang. Tiba di sebuah pertigaan, korban sempat bertatapan dengan pelaku yang juga berboncengan.
“Pada saat itu korban melihat pelaku membawa senjata tajam sehingga korban ketakutan dan turun melaju dengan kendaraan bermotornya, sangat kencang, sehingga tiba di gang dekat rumahnya. Pada saat berbelok hilang keseimbangan dan jatuh,” ungkap Budi.
Karena melihat pelaku membawa samurai, korban ketakutan dan kabur. Sementara sepeda motornya yang dibiarkan tergeletak di jalan, diambil pelaku.
ADVERTISEMENT
“Korban dua-duanya kabur, pada saat kabur motor korban diambil oleh para pelaku yaitu NR alias Acil, dan IR,” kata Budi.
NR dan IR diamankan kurang dari 24 jam, atau Selasa (12/3). Hasil pemeriksaan, terungkap motif keduanya ialah menguasai sepeda motor korban. Dari tangan mereka diamankan motor, samurai, jaket, dan senjata tajam sebagai barang bukti.