Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1507884351/zhaj2rasqb6jtunktkkw.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyebutkan, saat ini produk yang sudah bersertifikat halal dapat ditelusuri melalui laman resmi BPJPH.
“Saat ini untuk tracing produk halal bisa dilakukan melalui website kami www.halal.go.id. Di sana ada tautan khusus untuk penelusuran itu,” tutur Aqil Irham dalam rilis Kemenag, Kamis (10/11).
"Masyarakat dapat meng-update terkait sertifikat halal melalui website maupun media sosial kami," imbuhnya.
Cara mengecek sertifikat halal produk:
Bagaimana jika tidak muncul produknya? Kemungkinannya hanya dua, yaitu typo saat input data atau memang belum memiliki sertifikat halal. Tapi belum bersertifikat belum tentu produk tersebut tidak halal, karena bisa jadi hanya karena sertifikat halalnya belum terbit.
ADVERTISEMENT
Informasi update terkait sertifikasi halal juga bisa dilihat melalui Instagram @halal.indonesia.