Begini Cara Kejagung Hitung Kerugian Negara Rp 18 T dalam Kasus Ekspor CPO

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI

Kasus dugaan korupsi dalam persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) sudah masuk ke persidangan. Terungkap, bahwa kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp 12,3 triliun. Totalnya mencapai Rp 18,3 triliun.

Dalam kasus tersebut, ada lima orang terdakwa yang dijerat. Salah satunya yakni eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana. Dia didakwa bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya.

Lima terdakwa korupsi ekspor minyak goreng atau CPO menunggu dimulainya sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Ia didakwa bersama-sama dengan:

  • Lin Che Wei;

  • Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;

  • Stanley MA, senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari; serta

  • Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri DMO sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Namun hal itu diduga tidak dilakukan.

Akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat. Dan muncul kerugian negara hingga Rp 18,3 triliun.

Menyoal jumlah kerugian yang fantastis tersebut, bagaimana Kejagung menghitungnya?

Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images

Kerugian Perekonomian Negara

Untuk perhitungan kerugian perekonomian negara, jaksa mengacu kepada laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM pada 15 Juli 2022. Disebutkan bahwa terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya minyak goreng seluruhnya sebesar Rp 12.312.053.298.925.

Terdiri dari:

  • Kerugian rumah tangga sebesar Rp 1.351.911.733.986

  • Kerugian dunia usaha sebesar Rp 10.960.141.557.673

Nilai Rp 12 triliun itu diduga termasuk keuntungan yang didapat oleh beberapa perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya akibat korupsi yang terjadi

Masih merujuk Kajian dari UGM, jaksa menyebut bahwa beberapa perusahaan yang mendapat keuntungan secara tidak sah dari penerbitan Persetujuan Ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini berdasarkan perhitungan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM per 15 Juli 2022. Berikut perhitungan yang dilakukan selama periode 15 Februari hingga 30 Maret 2022:

  • Perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar seluruhnya: Rp 1.693.219.882.064

Rinciannya:

- PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 1.048.346.290.275

- PT Multimas Nabati Asahan Rp 562.846.062.900

- PT Sinar Alam Permai Rp 68.436.065.206

- PT Multi Nabati Sulawesi Rp 5.353.905.181

- PT Wilmar Bio Energi Indonesia Rp 8.237.558.502

  • Perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau seluruhnya: Rp 124.418.318.216

Rinciannya:

- PT Pertama Hijau Palm Oleo Rp 41.245.004.389

- PT Nagamas Palmoil Lestari Rp 54.474.676.331

- PT Permata Hijau Sawit Rp 84.841.806

- PT Pelita Agung Angri Industri Rp 28.613.795.690

  • Perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas seluruhnya: Rp 626.630.516.604

Rinciannya:

- PT Musim Mas Rp 147.399.655.905

- PT Misim Mas-Fuji Rp 1.971.457.902

- PT Intibenua Perkasatama Rp 449.573.936.117

- PT Agro Makmur Raya Rp 172.333.926

- PT Megasurya Mas Rp 3.718.613.494

- PT Wira Inno Mas Rp 23.794.516.086

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa keuntungan ekspor yang tidak sah untuk masing-masing perusahaan tersebut dihitung berdasarkan selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng dalam negeri/DMO.

Harga rata-rata internasional minyak goreng (Februari sampai Maret 2022) sebesar USD 1,628.243/ton atau senilai Rp 23.609.534 (kurs USD 1 =14.500). Sementara harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik pada kurun waktu tersebut yakni Rp 14.250,500 per liter.

Jaksa menyebut terdapat selisih antara harga internasional dengan harga domestik untuk minyak goreng Rp 8.509,112 per liter. Selisih harga tersebut dikalikan dengan total kekurangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri.

Kerugian Keuangan Negara

Untuk kerugian negara, jaksa merujuk Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022. Bahwa kerugian keuangan negara ialah sebesar Rp 6.047.645.700.000.

Angka ini termasuk beban kerugian yang ditanggung pemerintah atas diterbitkannya Persetujuan Ekspor atas perusahaan-perusahaan dalam Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas. Penerbitan Persetujuan Ekspor itu diduga dilakukan secara melawan hukum.

Yakni dalam Grup Wilmar sebesar Rp 1.658.195.109.817,11; Grup Permata Hijau sebesar Rp 186.430.960.865,26; dan Grup Musim Mas sebesar Rp 1.107.900.841.612,08. Nilai dari ketiga grup itu ialah Rp 2.952.526.912.294,45.

Selain itu, jaksa juga menyebutkan perusahaan lainnya yang nilainya Rp 3.095.118.787.705,55. Sehingga, totalnya ialah Rp 6.047.645.700.000.

"Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan syarat DMO/DPO," kata jaksa.

Menurut jaksa, kerugian keuangan negara itu turut dihitung dari pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka meringankan beban masyarakat karena minyak goreng mahal dan langka.

Presiden Jokowi sempat menyebut bahwa BLT akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta PKL yang berjualan. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 100 ribu per bulan pada April-Juni 2022. Sehingga totalnya Rp 300 ribu per orang. Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Sosial dengan memberikan BLT khusus minyak goreng total anggarannya sebesar Rp 6.194.850.000.000.

Namun, jaksa tidak merinci lebih jauh perhitungan soal BLT dengan kaitan kerugian keuangan negara.

"Dengan tidak disalurkannya DMO dan negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen. Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT Tambahan Khusus Minyak Goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan," pungkas jaksa.