Begini Cara Operasi Pinjol Ilegal yang Direkturnya WN China
·waktu baca 2 menit

Polisi berhasil mengungkap sindikat pinjaman online ilegal. Diketahui sindikat tersebut digawangi oleh JMS yang merupakan warga negara China dan juga berperan sebagai direktur.
"Dan satu lagi peran warga negara asingnya adalah atas nama JMS, ini merupakan direktur," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (16/11).
Dalam menjalankan sindikat tersebut, JMS dibantu oleh rekannya yang juga merupakan warga negara China dengan inisial WJS.
WJS yang juga merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama ini bertugas merekrut pinjaman online ilegal ke dalam koperasinya tersebut.
Pinjol ilegal tersebut diajak bergabung guna diberi modal untuk menjalankan aktivitas pemberian pinjaman tersebut.
"Beliau (WJS) merekrut pinjol-pinjol ilegal untuk bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi (KSPI)," timpal Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di tempat yang sama.
Lebih lanjut, peran JMS dan WJS juga dibantu seorang teknisi dibidang IT dengan inisial JJY. Dirinya bertugas untuk mengoperasionalkan dan mengintegrasikan peralatan teknologi dalam menjalankan aksinya.
Selain itu, aksi sindikat ini juga dibantu oleh warga negara Indonesia dengan inisial MLN.
MLN bertugas sebagai penyebar SMS atau 'SMS Blasting'. Dia menggunakan sim card kosong yang berhasil didapat dari PT HL dan FL. Kemudian sim card yang masih kosong tersebut didaftarkan dengan nomor KTP dan nomor KK yang didapat dari platform S.
"Jadi ini dapat dari orang, kosong, kemudian diisikan data KK dan NIK didapat dari platform S atau Scribd," jelas Whisnu.
Menggunakan sim card yang telah diregistrasi tersebut, MLN melakukan 'SMS blasting' kepada calon-calon korban pinjaman onlinenya. Berharap korbannya tertarik untuk melakukan pinjaman.
Namun, tak dijelaskan berapa banyak korban yang terjerat sindikat pinjaman online ini.
Kini polisi berhasil meringkus 13 orang pelaku yang terdiri dari 10 WNI dan 3 WNA. Tak luput, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 217 miliar beserta ratusan sim card yang digunakan sindikat tersebut dalam menjalankan aksinya.
