Begini Cara Para Pemburu Badak Jawa Masuk ke Taman Nasional Ujung Kulon

6 Juni 2024 13:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 ekor anak Badak Jawa berjenis kelamin betina dan jantan kembali lahir di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
2 ekor anak Badak Jawa berjenis kelamin betina dan jantan kembali lahir di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa Sunendi (32) divonis 12 tahun penjara karena menembak mati 6 ekor badak Jawa. Usut punya usut, terdakwa Sunendi memiliki sejumlah data hingga peta yang menjadi panduan dirinya masuk ke kawasan Taman Nasional Ujung Kulon untuk melakukan perburuan.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan hakim anggota, Panji Answinartha saat sidang vonis yang digelar pada Rabu (5/6) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Diungkapkan Panji, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menjadi cara terdakwa Sunendi bisa masuk ke dalam area Taman Nasional Ujung Kulon saat penggeledahan di kediamannya.
Terdakwa Sunendi (32) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh PN Pandeglang karena menembak mati 6 ekor badak Jawa. Foto: kumparan
"Bahwa di rumah terdakwa ditemukan satu tengkorak badak Jawa atau badak bercula satu, senapan locok, satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera trap dari 2010 sampai 2023, satu lembar peta penjagaan jalur masuk atau keluar lintas operasi dan penjagaan di seksi II, satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman kamera jebak Balai Taman Nasional Ujung Kulon tahun 2020 sampai 2023, satu bundel data informasi kematian badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, satu buah flashdisk warna putih merk sandisk, satu tengkorak badak cula satu, berikut dengan tulang belulang," kata Panji saat sidang.
ADVERTISEMENT
Disampaikan Panji, Sunendi bersama 5 rekannya masuk ke dalam hutan melalui sisi laut Utara kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dengan cara berjalan kaki menyusuri jalan setapak hingga sampai di wilayah seksi II atau tepatnya di daerah Citadahan.
Petugas Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) berjalan di area hutan yang dipangkas di kawasan Resort Karang Ranjang, TNUK, Pandeglang, Banten, Selasa (24/5/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Di lokasi, Sunendi menemukan satu ekor badak Jawa yang tengah makan, dan dari jarak sekitar 15 meter langsung menembak bagian pantat dan perut yang membuat badak tewas terkapar seketika.
"Bahwa terdakwa masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon melalui bagian laut Utara. Masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan, di mana saat itu terdakwa membawa senjata," terangnya.
"Kemudian sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa menemukan seekor badak Jawa yang sedang makan. Sementara saudara Icut dan Haris berhenti dari kejauhan, dan terdakwa sendiri yang membidik dan menembak badak Jawa mengenai bagian pantat, setelah itu menembaknya lagi dari jarak sekitar 15 meter mengenai perut hingga badak Jawa terjatuh dan mati," sambung Panji.
Badak jawa terekam di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: Dok. Istimewa