Begini Cara Sindikat Modus Aplikasi Modifikasi-Link Phising Tipu 493 Korban

19 Januari 2023 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan modus link phising dan aplikasi modifikasi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan modus link phising dan aplikasi modifikasi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus mengirim link phising dan memodifikasi aplikasi yang menyebabkan 493 orang merugi Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, para pelaku ini memodifikasi aplikasi jasa ekspedisi hingga perbankan. Aplikasi tersebut dikirimkan dalam bentuk link ke aplikasi pesan singkat para calon korbannya.
"Para pelaku memodifikasi aplikasi yang kemarin itu ada salah satu aplikasi paket pengiriman, kemudian ada juga paket dalam perbankan yang dikirimkan ke korban nasabah salah satu perbankan," ujar Vivid dalam jumpa pers, Kamis (18/1).
Nasabah yang meng-klik link tersebut akan otomatis mengunduh aplikasi yang telah dimodifikasi oleh para pelaku. Dari aplikasi itu para pelaku dapat membaca seluruh pesan yang diterima korban pada ponselnya.
"Jadi setelah mereka klik, otomatis mereka mendapat data tentang OTP segala macam," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, OTP yang telah didapat pelaku bakal digunakan untuk mengakses perbankan milik para korban.
ADVERTISEMENT
"Karena sebelumnya para pelaku ini sudah punya username password dan pin dari nasabah tersebut yang disediakan oleh pelaku dengan peranan penyedia database calon korban," ungkap Rizki.
"Sehingga mereka langsung kemudian melakukan transaksi keuangan perbankan melalui mobile banking dan otomatis otp dari bank akan terkirim dari korban," sambung dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing.