Begini Caranya Laporkan Pelaku Hate Speech kepada Kepolisian

Tim Dit Cyber Crime Bareskrim Polri dan tim dari Dit Kamsus Badan Intelijen Kepolisian (BIK) berhasil menangkap kelompok jaringan Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam kelompok 'The Family MCA'. Kelompok ini kerap menyebarkan berita hoaks, isu provokatif, dan ujaran kebencian di media sosial.
Tidak hanya MCA, kepolisian juga kerap menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap sebuah lembaga ataupun tokoh. Yang terbaru, polisi menangkap dua orang pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara, Iriana Joko Widodo. Berita hoaks tersebut melalui informasi yang dia lihat di grup WhatsApp dengan alasan untuk mengingatkan warga akan kebangkitan PKI.
Maraknya kasus ujaran kebencian membuat pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk melaporkan bila menemukan postingan ujaran kebencian.
"Hate speech adalah kebencian atau hate speech merupakan perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut," demikian dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri.
Berikut 6 cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk melaporkan ujaran kebencian.
1. Tunjukkan bukti seperti tangkapan layar atau screenshot, alamat URL, foto dan/atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan.
2. Datangi kantor polisi terdekat, setidaknya polres dan menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
3. Sampaikan kepada petugas tentang ujaran kebencian dan barang buktinya.
4. Jawablah dengan sebenar-benarnya pertanyaan yang berkaitan dengan laporan ujaran kebencian.
5. Petugas memberikan bukti pelaporan.
6. Menunggu pemberitahuan tindak lanjut dari petugas.
