Begini Denah TPS di Pilkada 2020: Ada Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Badan Tinggi

18 November 2020 14:06 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simulasi Pilkada dengan Protokol Kesehatan di Indramayu. Foto: KPU RI
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi Pilkada dengan Protokol Kesehatan di Indramayu. Foto: KPU RI
ADVERTISEMENT
Pilkada 2020 akan digelar 21 hari lagi, tepatnya pada 9 Desember 2020. Di pilkada kali ini, ada sejumlah perubahan di TPS, menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Di hari pemilihan nanti, sebelum masuk ke TPS, para pemilih harus mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu di luar TPS. Antrean pemilih juga dibatasi masing-masing berjarak minimal 1 meter.
"Untuk satu TPS kali ini juga dibatasi, maksimal adalah 500 pemilih. Lalu ada penggunaan sarung tangan, pemeriksaan suhu badan, dan penyediaan masker," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Komisi II DPR, Rabu (18/11).
Denah TPS di Pilkada 9 Desember 2020. Foto: KPU
Pemilih juga akan dicek suhunya sebelum masuk TPS. Jika suhu badan pemilih di bawah 37,5 derajat Celcius, pemilih yang sudah absen bisa langsung mengantre di tempat duduk pemilih yang sudah disiapkan.
Sedangkan bagi pemilih dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius, akan langsung diarahkan ke bilik suara khusus yang ada di luar TPS. Posisinya sejajar dengan bilik di dalam TPS seperti tampak pada foto.
ADVERTISEMENT
Untuk pemilih yang menyalurkan hak suaranya di bilik biasa, setelah menerima surat suara dan memilih calonnya di bilik suara, mereka akan diarahkan ke kotak suara. Setelah itu, mereka akan mencelupkan jari di meja tinta yang berada di dekat pintu keluar.
Bagi pemilih di bilik khusus pemilih bersuhu 37,3 derajat Celcius, tinta akan diteteskan ke jari.
Simulasi Pilkada dengan Protokol Kesehatan di Indramayu. Foto: KPU RI
Begitu keluar, pemilih diminta untuk mencuci tangan dengan sabun lagi di tempat yang suda disediakan. Tempat cuci tangan itu, tepat berada di depan pintu keluar.
KPU juga telah mengeluarkan aturan tentang besar TPS yang akan dibangun. TPS yang digunakan harus memiliki panjang 10 meter dan lebar 8 meter agar memungkinkan petugas dan pemilih yang ada di dalam untuk menjaga jarak.
ADVERTISEMENT
"Nantinya, alur pemungutan suaranya adala persiapan, lalu pembukaan dan arahan dari Ketua KPPS terkait protokol kesehatan, lalu baru masuk ke proses pemungutan suara. Selama proses itu, penyemprotan disinfektan akan dilakukan secara berkala," lanjut Hasyiim.
"Setelah itu, diakhiri dengan penutupan rapat pemungutan suara," pungkasnya.