Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Begini Jawaban JP Morgan Setelah Kontraknya Dihentikan Sri Mulyani
3 Januari 2017 19:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT

Bank persepsi asal Amerika Serikat JP Morgan Chase Bank, N.A menjawab ihwal keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan kontraknya. Humas JP Morgan, Li Anne Wong, mengklaim lembaganya tidak terpengaruh dengan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan akan tetap menjalankan bisnisnya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Bisnis kami di Indonesia tetap berlanjut seperti biasa. Dampak pada klien kami sangat minim dan kami akan melanjutkan kerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan permasalahan," kata Li Anne melalui pesan emailnya kepada kumparan, Selasa (3/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan kemitraan dengan JP Morgan sesuai hasil rapat pada 1 Desember 2016 dan mulai berlaku pada bulan ini. Keputusan itu diambil setelah JP Morgan merilis hasil riset terkait Indonesia yang dianggap mengganggu stabilitas keuangan nasional. Dikutip dari Barron's Asia, JP Morgan merilis bahwa yield atau imbal hasil atas surat utang bertenor 10 tahun naik dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen pasca terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat.
Riset tersebut memproyeksikan akan ada penarikan dana besar-besaran dari negara-negara berkembang (emerging market). JP Morgan merekomendasikan pengaturan ulang alokasi portfolio investor. Sebab, JP Mogran memangkas dua level rekomendasi terhadap Indonesia dari overwight menjadi underweight.
ADVERTISEMENT

Dengan diputusnya kontrak, JP Morgan tak bisa lagi menerima setoran penerimaan negara Indonesia dari di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank. Tak hanya itu, JP Morgan dituntut untuk menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan mereka sebagai bank persepsi.
Bank persepsi merupakan bank yang ditunjuk pemerintah untuk memungut segala penerimaan negara, baik itu pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kepabean dan cukai. Selain menghapus JP Morgan dalam list bank persepsi, pemerintah juga menghapus kerja sama lainnya dengan bank asal Amerika Serikat tersebut.
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan pemerintah juga mencabut JP Morgan dalam list dealer utama surat utang negara (SUN), peserta surat utang syariah negara, dan sebagai anggota penerbitan global bond. Dia mengatakan dengan keluarnya JP Morgan, pemerintah saat ini masih memiliki 50 bank persepsi.
ADVERTISEMENT
"Kami cabut pertama sebagai dealer utama SUN, sebagai peserta lelang surat utang syariah negara, sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitkan global bond, dan sebagai penerima pajak bank persepsi," ujar Robert.