Begini Kondisi Mobil yang Ditumpangi AKP Novandi dan Fatimah Usai Terbakar

9 Februari 2022 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers hasil gelar perkara kecelakaan mobil terbakar di Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers hasil gelar perkara kecelakaan mobil terbakar di Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus kecelakaan mobil Toyota Camry dengan nopol B 1102 NDY yang menabrak separator Busway lalu terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
Mobil tersebut ditumpangi oleh AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah sebagai pengemudi.
Dalam kecelakaan tersebut kedua korban meninggal dunia. Mereka terjebak dalam mobil yang hangus terbakar.
Dari foto yang ditampilkan saat jumpa pers, terlihat mobil berwarna hitam tersebut ringsek pada bagian depan kanannya. Sebagian cat di bagian atapnya pun terkelupas dan berubah warna jadi abu-abu.
Jumpa pers hasil gelar perkara kecelakaan mobil terbakar di Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Akibat benturan saat kecelakaan bemper mobil terdorong ke belakang hingga menjepit kursi penumpang sebelah kiri. Kondisi itu membuat kaki AKP Novandi patah.
"Ini keliatan jelas bagaimana dashboard ini menjepit kursi sebelah kiri depan sehingga paha kiri daripada si korban yang berjenis kelamin laki-laki patah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (9/2).
Jumpa pers hasil gelar perkara kecelakaan mobil terbakar di Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Di dalam mobil, seluruh jok yang ada di mobil tersebut juga hangus terbakar. Hanya tersisa rangka jok. Bagian dalam mobil juga terlihat menghitam akibat kobaran api.
ADVERTISEMENT
Ada juga sisa-sisa barang milik korban Fatimah yang hangus namun masih bisa teridentifikasi. Benda-benda tersebut kemudian menjadi petunjuk polisi untuk mengungkap siapa pengemudi mobil.
"Keyakinan tersebut didukung pula oleh hasil olah TKP pemeriksaan barang bukti di sedan Camry B 1102 NDY itu ditemukan barang-barang milik wanita antara lain: tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah semuanya berada di sisi kanan depan, di sisi pengemudi," jelas Sambodo.
Polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Namun kasus itu dihentikan karena ia meninggal dunia.