Begini Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

23 Desember 2021 0:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembukaan di acara Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pembukaan di acara Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pleno V Muktamar ke-34 PBNU akan ditutup dengan agenda Pemilihan Ketua Umum Periode 2021-2026. Ada dua nama calon kuat Ketum PBNU yaitu petahana Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana mekanisme Pemilihan Ketum PBNU?
Sekretaris Panitia Muktamar Syahrizal Syarief menjelaskan, Ketua Umum PBNU akan dipilih lewat pemilihan langsung.
“Ketum PBNU ditetapkan melalui sistem one man one vote, semua cabang 560, itu semua mempunya suara tentu saja ada ketentuan mereka harus ada dalam status yang sah,” kata Syahrizal di Kampus UIN Raden Intan Bandar Lampung, Rabu (22/12).
Syahrizal menerangkan, dalam AD/ART NU minimal seseorang itu mencalonkan diri harus mendapat dukungan 99 suara.
“Setelah itu, semua calon yang memenuhi syarat calon harus mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih,” ucap Syahrizal.
“Biasanya jarang sekali Rais Aam tidak memberikan persetujuan. Biasanya pasti akan memberikan dukungan dan persetujuan kepada calon yang ada,” tambah dia.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj di acara Muktamar NU. Foto: Tim Media Muktamar NU
Lalu berapa jumlah suara total dalam Muktamar ke-34 PBNU ini?
ADVERTISEMENT
Syahrizal membeberkan, total suara di Muktamar ke-34 PBNU ini ada sebanyak sekitar 560,361.
Maka dari itu, kandidat calon Ketua Umum harus mendapatkan minimal 99 suara, setelah itu baru pemilihan langsung digelar.
“Untuk ketum nanti ada penjaringan dan ketentuan,” tutup Syahrizal.