Begini Prosedur Bayar Denda karena Telat Lapor SPT

21 April 2017 11:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SPT Online (Foto: pajak.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
SPT Online (Foto: pajak.go.id)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau para wajib pajak untuk segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sebab hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT paling lambat pada akhir April 2017.
ADVERTISEMENT
Jika lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Bagaimana cara membayar denda tersebut?
Salah seorang petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng I Jakarta, Budi, mengatakan kepada kumparan (kumparan.com) jika ingin membayar denda, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP). Biasanya, STP dikirim langsung dari KPP asal wajib pajak ke alamat rumah wajib pajak.
Pelaporan SPT di KPP Menteng (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaporan SPT di KPP Menteng (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
"Harus punya STP dulu baru bisa bayar denda. Enggak bisa tiba-tiba ke bank lalu minta bayar denda terlambat lapor SPT," ujar Budi di KPP Pratama Menteng I Jakarta, Jumat (21/4).
ADVERTISEMENT
Setelah mendapat STP, lanjutnya, wajib pajak barulah bisa mendatangi bank untuk mengikuti prosedur berikutnya. Bank-bank yang ditunjuk Kementerian Keuangan adalah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta lainnya.
"Nanti di STP itu ada kode yang harus matching dengan data si wajib pajak. Baru setelah sesuai, wajib pajak bisa bayar," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan STP tersebut bisa dikirim ke alamat rumah wajib pajak. Sebab, hal tersebut tergantung pada KPP masing-masing.
"Kalau kapannya saya enggak bisa mastiin karena tergantung KPP nya. Biasanya kan mereka sekaligus ngirimnya jadi banyakan. Atau kalau mau cepat-cepat bayar denda, merasa 'kok saya enggak dapet STP, kok lama banget,' bisa langsung datangi KPP asalnya, minta tagih 'mana STP saya, mau bayar nih?" pungkasnya.
ADVERTISEMENT