Begini Proses Revisi PP Statuta UI yang Buat Rektor Bisa Jadi Komisaris BUMN

22 Juli 2021 20:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Universitas Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Universitas Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai kritikan luas. Pasalnya, PP yang baru memungkinkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Padahal, dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD.
Infografik: Perjalanan Rangkap Jabatan Rektor UI. Foto: kumparan
Bagaimana proses perubahan itu hingga PP itu diteken Presiden Jokowi?
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin, menjelaskan proses revisi PP itu sudah berlangsung sejak tahun 2019, dimulai dari menampung usulan dari 4 organisasi UI.
4 Organ itu adalah Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat. Masing-masing mengusulkan substansi perubahan Statuta UI.
Rapat tim kecil untuk sinkronisasi masukan perubahan Statuta UI pada 6 Maret 2020. Foto: Dok. Istimewa
Masukan dari tiap organ itu kemudian dibahas oleh tim kecil yang dibentuk untuk mensinkronisasi substansi perubahan dalam daftar inventarisasi masalah. Tim kecil ini bekerja dua bulan.
"Kalau enggak salah bulan April 2020 dibentuk tim kecil. Di tim kecil itu niatnya untuk formulasikan masukan tiap organ, tapi enggak pernah match. Akhirnya mentah, balik ke masing-masing organ dibahas lagi untuk penambahan masukan," beber Saleh kepada kumparan, Kamis (22/7/2021).
ADVERTISEMENT
Tim yang bekerja dua bulan itu bubar bulan Juni 2020, pembahasan pun sempat vakum. Sampai akhirnya dibentuk tim kecil kedua pada bulan September yang berisi 12 orang, sebagaimana daftar di bawah ini:
Tim Revisi Statuta UI. Foto: Dok. Istimewa
"Berproseslah mereka (tim kecil kedua), tapi enggak pernah ketemu juga sinkronisasi dan enggak hasilkan kesimpulan," ucap mantan Menteri Perindustrian itu.
Tim kedua ini pun bubar karena hanya diminta bekerja mensinkronisasikan masukan selama dua bulan.

Rapat di Kemendikbud

Proses pembahasan usulan revisi berlanjut di Kemendikbud. Kemendikbud lalu menggelar rapat dengan perwakilan masing-masing organisasi UI, yaitu Eksekutif, MWA (Majelis Wali Amanat), Dewan Guru Besar (DGB), dan Senat.
"Hadir untuk sampaikan masukan-masukan, termasuk hadir juga Prof Bambang Brodjonegoro mewakili MWA yang waktu itu masih sebagai menteri. Tapi dalam rapat tersebut enggak ketemu (kesepakatan) juga. Masing-masing pertahankan masukannya," cerita Saleh.
Prof Bambang Brodjonegoro, anggota WMA UI. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Pembahasan pun mandek lama, sampai akhirnya Kemendikbud mengundang lagi berbagai kementerian, yaitu Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, MenPANRB, dan dari UI.
ADVERTISEMENT
Kali ini UI bukan masing-masing organisasi, tapi UI sebagai institusi yang diundang. Dalam hal ini UI diwakili rektor, nah di sini rektor dapat mewakilkan.
Berjalanlah pembahasan di Kemendikbud lantas dilakukan sinkronisasi di Kemenkumham sampai akhirnya naskah final revisi PP itu sampai di meja Presiden Jokowi.
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Siapa Pengusul Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Komisaris?

Substansi yang berubah dalam PP itu ada banyak hal, tapi yang menuai perhatian adalah soal rangkap jabatan rektor yang diatur Pasal 35 huruf c. Di PP lama bernomor 68 Tahun 2013 berbunyi:
"Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".
Kemudian diubah dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 menjadi:
ADVERTISEMENT
"Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".
Mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin menjabat sebagai Ketua WMA UI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saleh Husin enggan merinci siapa dari 4 organisasi UI tadi yang mengusulkan perubahan redaksi membuat rektor bisa menjadi komisaris di BUMN/BUMD. Pembahasan saat itu berlangsung dinamis.
Namun, bagi MWA, pasal 35 huruf c di PP lama multitafsir sehingga perlu dibuat rinci. PP 68/2013 melarang rektor/wakil rektor merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD, sementara definisi pejabat sangat luas.
"Kalau MWA menilai pejabat itu yang day to day, yaitu direksi. Maka di PP yang baru diperjelas langsung direksi," ucap Saleh.
Pemahaman MWA itu sesuai dengan naskah hasil revisi yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2020.

Rektor UI Mundur dari Komisaris

Soal Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya memilih mengundurkan diri dari kursi Wakil Komisaris Utama BRI, Saleh Husin angkat topi.
ADVERTISEMENT
"Tentu keputusan yang diambil Pak Rektor kita apresiasi, keputusan bijak, legowo, dan harus dihargai," kata Saleh.
"Kami melihatnya bahwa dengan adanya statuta baru, maka ini kan diatur berbagai hal agar UI lebih cepat menghadapi tantangan global, meningkatkan ranking universitas, tentu perlu ada lebih konsentrasi dan kerja keras Pak Rektor," pungkasnya.
Rektor UI Ari Kuncoro dilantik menjadi Rektor UI bersama Ketua WMA UI Saleh Husin. Foto: Dok. Humas UI
Ari Kuncoro menjabat Rektor UI sejak 4 Desember 2019 hingga 2024. Saat dilantik sebagai Rektor UI, dia menjabat Komisaris Utama BNI sejak 2017.
Ari Kuncoro diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020. Pengangkatan itu juga membuatnya otomatis lengser dari jabatan di BNI.
Ari kini sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Namun, aturan yang memperbolehkan Rektor UI jadi komisaris BUMN masih tetap ada.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT