Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Begini Syarat dan Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU
26 Januari 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Partai politik sudah ancang-ancang menghadapi pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yang sudah ditetapkan digelar pada 14 Februari 2021. Salah satu tahapan paling berat bagi parpol adalah menjadi peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pendaftaran parpol dibuka pada 18 bulan sebelum pemungutan suara. Dengan begitu, maka pendaftaran parpol peserta Pemilu digelar Agustus 2023.
"Jadwal waktu pendaftaran partai ditetapkan oleh KPU paling lambat sebelum hari pemungutan suara partai politik peserta Pemilu 18 bulan," - Ayat 4 Pasal 176 UU Pemilu.
Lalu bagaimana syarat dan proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu?
Komisioner KPU, Dewa Raka Sandi, menjelaskan pendaftaran parpol peserta pemilu diatur dalam PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Namun, PKPU itu harus direvisi karena ada putusan MK.
"Saat ini KPU sedang dalam proses melakukan perubahan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu," kata Dewa, Rabu (26/1).
ADVERTISEMENT
Ketentuan umum dalam pendaftaran parpol diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pemilu.
Pasal 172 menjelaskan peserta Pemilu Legislatif (Pileg) adalah partai politik. Kemudian dalam Pasal 173 ayat 1 disebutkan, partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
Masih dalam Pasal 173, dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan persyaratan partai politik untuk bisa menjadi peserta Pemilu.
Berikut rinciannya:
(2) Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
ADVERTISEMENT
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Setelah persyaratan dipenuhi, maka KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 173 melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud. Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU akan dipublikasikan melalui media massa.
Sementara terkait nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik yang diperkenankan menjadi peserta pemilu diatur dalam Pasal 175. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; ,
c. warna, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/ badan internasional;
d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
Masih dalam UU Pemilu, dalam Pasal 176 dijelaskan mengenai pendaftaran parpol di KPU. Berikut bunyinya:
(1) Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.
ADVERTISEMENT
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
Lalu pada Pasal 176 sudah dijelaskan terkait dokumen persyaratan sebagaimana yang harus dipenuhi parpol. Berikut rincianya:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
b. kepengurusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
ADVERTISEMENT
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;
g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h. salinan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jika seluruh syarat di atas telah dipenuhi dan dilalui, maka KPU melakukan verifikasi terhadap parpol calon peserta Pemilu. Berikut tahapan verifikasi sebagaimana diatur Pasal 178.
(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat
(2) terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
Lebih lanjut, terkait penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu, partai politik calon peserta Pemilu yang lulus verifikasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU.
Penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sedangkan penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai.i politik peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Lewat SIPOL
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan partai terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya. Dia menyampaikan bahwa pada proses pendaftaran semua dilakukan secara sistem melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Jadi tidak perlu membawa banyak berkas dan semua dilakukan terpusat,” kata Hasyim.
Komisioner lain, Arief Budiman, mengingatkan agar parpol memeriksa terlebih setiap berkas yang hendak disampaikan ke Sipol. Selain itu dia menyarankan agar mengambil kesempatan mendaftar di awal, agar apabila ada kekurangan bisa segera dilengkapi.