Begini Tata Cara Pengajuan Sertifikat Halal

15 Maret 2022 20:01 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) hadir dengan warna baru dan berlaku efektif serta wajib digunakan secara nasional sejak 1 Maret 2022. Meski sangat jauh berbeda dengan bentuk logo lama dan menuai pro kontra, namun logo ini tetap digunakan.
ADVERTISEMENT
Label halal penting untuk memberikan kepastian atas kehalalan suatu produk mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Sebab, tidak semua produk terjamin halalnya.
Untuk mendapatkan label halal, perlu mengurus Sertifikat Halal yang menjadi salah satu syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Bagaimana prosesnya?
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Berikut prosedurnya dikutip Selasa (15/3):
Pengajuan Tertulis ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH)
Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH. Dokumen yang dibutuhkan:
ADVERTISEMENT
Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi produk yang tidak diajukan sertifikat halal yang tidak berasal dari bahan yang mengandung babi atau turunannya, pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen:
Produksi Mengandung Bahan Babi
Dalam hal Produk yang diproduksi menggunakan bahan yang berasal dari dan/atau mengandung babi, pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam proses produksi dengan lokasi, tempat, dan alat PPH.

BPJPH Periksa Kelengkapan Dokumen 10 Hari

Jika permohonan belum lengkap, pemohon melengkapi dokumen paling lama 5 hari kerja. Jika tidak melengkapi dokumen, permohonan Sertifikat Halal dinyatakan ditolak.
ADVERTISEMENT

Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LHP)

Pemohon memilih LPH yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk berdasarkan:
BPJPH menetapkan LPH yang telah dipilih oleh pemohon untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penetapan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH dilakukan oleh auditor halal meliputi pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan produk.
Pemeriksaan produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi. Saat pemeriksaan, pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada auditor halal.
Hasil Pemeriksaan Produk
Dalam hal hasil pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, pemeriksaan Produk dapat dilakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi.
ADVERTISEMENT
LPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH berupa dokumen:
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterima oleh BPJPH.
Jika belum memenuhi syarat kelengkapan, BPJPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada LPH. Jika telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen, BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kepada MUI dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja.
Aktor sertifikasi Halal. Foto: Kemenag RI

MUI Tetapkan Kehalalan Produk

Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI. Sebelum sidang fatwa halal, MUI melakukan pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk tim yang dibentuk oleh MUI.
ADVERTISEMENT
Sidang fatwa halal mengikutsertakan pakar, unsur kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau institusi terkait. Jika sidang fatwa halal memerlukan informasi tambahan, MUI mengembalikan dokumen ke BPJPH.
Penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dari BPJPH diterima oleh MUI.

BPJPH Terbitkan Sertifikat Halal

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI diterima oleh BPJPH.
Dalam hal terjadi perubahan data Pelaku Usaha, Pelaku Usaha wajib menyampaikan perubahan data kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak perubahan data Pelaku Usaha terjadi.
Alur proses sertifikasi Halal. Foto: Kemenag RI
Reporter: Lina Khoirun Nisa