BEI dan OJK Akan Atur Porsi Penjatahan Saham IPO

5 Desember 2017 11:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Samsul Hidayat, Direktur Penilaian BEI (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Samsul Hidayat, Direktur Penilaian BEI (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merancang aturan untuk menentukan besaran porsi untuk mekanisme pooling allotment atau penjatan efek dalam Initial Public Offering (IPO). Rencananya, aturan tersebut akan dikaji bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menuturkan, selama ini banyak perusahaan yang tercatat di pasar modal tapi belum mendorong likuiditas transaksi saham di pasar modal Indonesia.
Alasannya, selama ini pencatatan saham perdana yang dilakukan oleh emiten, lebih banyak dialokasikan melewati penjatahan pasti (fixed allotment) kepada institusi dibandingkan kepada masyarakat melalui mekanisme pooling.
Ilustrasi IHSG BEI  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG BEI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Memang porsi pemilikan fixed-nya sekarang waktu alokasi kadang-kadang terlalu besar. Pooling yang dijual ke masyarakat terlalu kecil. Sehingga harganya enggak bergerak. Kita coba ini untuk direview diperbaiki," kata Samsul saat ditemui di Kantor BEI, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
Selain itu, kata Samsul, selama ini porsi untuk mekanisme pooling hanya sekitar 2-3%. Sedangkan sisanya 97-98% melalui fixed allotment yang dikuasai oleh investor institusi. Nantinya, kata Samsul, BEI akan mengatur porsi pembagiannya.
ADVERTISEMENT
"Nanti alokasinya kita coba perbaiki dengan aturan OJK. Pengalokasian nanti dibesarin pooling-nya, sekarang enggak ada aturannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Samsul menuturkan, untuk porsi ideal yang mestinya dialokasikan untuk polling allotment yaitu sekitar 5-10%. "Idealnya di beberapa negara, poolling allotment cukup besar ada 5%-10%. Kalau kita belum ada aturan main," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam IPO saham terdapat 2 jenis penjatahan, yakni Penjatahan secara Pasti (Fixed Allotment) dan Penjatahan Terpusat (pooling Allotment).
Yang dimaksud dengan Fixed Allotment adalah mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara memberikan alokasi Efek kepada pemesan sesuai dengan jumlah pemesanan dalam formulir pemesanan Efek.
Sedangkan Yang dimaksud dengan Pooling Allotment adalah mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan Efek (pooling) dan kemudian dijatahkan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan.
ADVERTISEMENT