Bejat! Ayah di Banda Aceh Perkosa Anak Kandung hingga 8 Kali

21 April 2022 1:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap seorang ayah memperkosa anak kandungnya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap seorang ayah memperkosa anak kandungnya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang ayah berinisial di Kecamatan Baitussalam berinisial JM, tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pelaku saat ini telah ditangkap polisi dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (20/4) di rumah seorang temannya.
Parahnya, JM mengaku telah memperkosa anaknya sebanyak delapan kali.
“Mirisnya, pelaku merupakan ayah kandung korban. Dia tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sudah sebanyak delapan kali,” kata Ryan kepada awak media di Banda Aceh.
JM diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban. Tak menunggu lama, setelah dilakukan penyelidikan pelaku langsung ditangkap.
“Pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali terjadi pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada 14 April 2022 kemarin,” ucap dia.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ryan menjelaskan, pemerkosaan pertama pada November 2021 terjadi ketika sang anak tidur sendirian. Melihat momen tersebut, pelaku masuk dan langsung melakukan aksinya.
ADVERTISEMENT
“Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan. Karena akhirnya memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh siang tadi hingga langsung kita tindak lanjuti dengan menangkap pelaku," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Ryan.