Bejat! Ayah di Sulsel Perkosa 2 Anak Tirinya: 1 Sudah Melahirkan

23 Februari 2023 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang ayah berinisial AN (41) di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, ditangkap polisi karena memperkosa dua anak tirinya berulang kali.
ADVERTISEMENT
Pelaku memperkosa kakak-beradik yang masih berusia belasan tahun. Bahkan korban adik hamil dan sudah melahirkan.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan, AN telah diamankan di Polres Luwu Utara beberapa waktu lalu.
"Kedua korban ini, kakak-beradik, anak tiri dari pelaku sendiri," kata Galih, Kamis (23/2).
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah warga curiga dengan perut korban yang besar seperti orang hamil. Saat diinterogasi, korban mengaku telah dihamili ayah tirinya.
"Keluarganya yang melapor. Saat itu juga pelaku ditangkap," ucap Galih.
Diperkosa Puluhan Kali
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta membeberkan bahwa pelaku memperkosa anak tirinya itu berulang kali. Perbuatan bejatnya dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.
"Pelaku setubuhi kedua anaknya sudah tak terhitung. Dianggap kayak istrinya sendiri," kata Joddy.
ADVERTISEMENT
Korban kakak diperkosa sejak duduk di bangku kelas 2 SMP hingga saat ini telah dinyatakan lulus SMA.
Sedangkan korban adik diperkosa sebanyak 20 kali dan telah melahirkan seorang anak laki-laki baru-baru ini.
"Awalnya (cuma korban adik) yang diketahui menjadi korban ayahnya. Tetapi belakangan, sang kakak juga mengaku kerap diperkosa sejak SMP sampai terungkap ini. Sekarang (kaka) sudah tamat SMA," kata Joddy.
Pelaku mengancam korban tidak akan membiayai sekolah jika menolak dan juga tidak akan memberikan handphone.
"Tidak ada ancaman kekerasan, hanya diancam HP-nya disita, tidak diberi uang saku dan tidak diantar ke sekolah," kata Joddy.
“Sementara adik-kakak ini membutuhkan handphone karena untuk bersekolah pada saat itu menggunakan sistem online," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ayah tiri bejat itu dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 86 Huruf D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.