Bejat, Bapak di Bali Perkosa Anak Angkat hingga Hamil 7 Bulan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka seorang ayah yang memperkosa anaknya saat rilis di Polres Klungkung, Bali. Foto: Polres Klungkung
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka seorang ayah yang memperkosa anaknya saat rilis di Polres Klungkung, Bali. Foto: Polres Klungkung

Bejat betul kelakuan Trisni Yuono alias Sutrisno (41), warga di Klungkung, Bali. Ia tega memperkosa anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun. Anak angkat Sutrisno itu kini hamil 7 bulan.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, peristiwa tersebut dilakukan Sutrisno di rumahnya yang berada di Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali. Aksi bejat itu berlangsung selama Januari dan Februari 2021 lalu.

"Jadi anak ini diangkat (sebagai anak), baru dicabuli di rumahnya," kata Ario, Kamis (2/9). Korban ini merupakan anak kandung dari keponakan istri Sutrisno. Ibu anak ini berinisial A. Korban diangkat oleh Sutrisno dan istrinya sebagai anak karena mereka belum dikaruniai keturunan sudah 5 tahun menikah.

Kasus ini terungkap saat ibu kandung anak itu berinisial A (35) curiga dengan sakit perut yang diderita anaknya. A yakin anaknya hamil. Ia lalu bertanya siapa pelaku yang menghamili.

A kaget mendengar kesaksian anaknya itu telah diperkosa Sutrisno. A lalu melaporkan Sutrisno ke polisi.

Polisi menerima laporan ibu korban dengan nomor LP-B/121/VIII/2021/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Ternyata Sutrisno kabur dari rumahnya.

Ia sembunyi di sebuah indekos di Jalan Kargo, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Polisi berhasil menangkap Sutrisno di Jumat (13/8) sekitar pukul 16.00 WITA lalu.

"(Pelaku kabur) karena dia tahu ibunya (korban) mau melaporkan. Dia juga baru tahu anak ini hamil (kemudian) ibunya melaporkan ke kantor polisi, kaburlah dia (pelaku). Makanya kita lidik lama, seminggu, baru terungkap orangnya itu ada di Kargo, di Denpasar," kata Ario Seno.

Atas perbuatannya, Sutrisno dijerat dengan Pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.