Bejat, Guru SMPN di Purbalingga Perkosa dan Suruh 7 Siswi Nonton Video Porno

9 Maret 2022 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pelecehan guru SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga. Foto: Polres Purbalingga
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pelecehan guru SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga. Foto: Polres Purbalingga
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap AS (32) seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah lantaran melakukan pelecehan seksual kepada 7 siswinya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap usai masyarakat yang curiga melaporkan tindakan bejat tersebut ke polisi.
"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang," ujar Era di Mapolres Purbalingga, Rabu (9/3).
Ia menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terhadap 7 siswinya telah dilakukan sejak 2013 hingga 2021. Lima orang siswi bahkan telah diperkosa, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.
Jumpa pers kasus pelecehan guru SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga. Foto: Polres Purbalingga
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan, korban terpaksa menuruti pelaku lantaran mendapat ancaman video asusila mereka akan disebarkan.
Jumpa pers kasus pelecehan guru SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga. Foto: Polres Purbalingga
"Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka," imbuh dia.
Dalam kasus, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, handphone, 2 buah flashdisk dan satu laptop.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet," kata Gurbacov.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kini, guru cabul tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Hukuman itu juga ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT