Bejatnya Ayah di Sulsel: Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock

Entah apa yang ada di pikiran B. Pria berusia 43 tahun asal Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan itu tega memperkosa anak kandungnya hingga dua kali hamil.

Atas aksi bejatnya, B harus diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri Pinrang. Majelis hakim yang dipimpin Musakkir didampingi Sintya Pungki Oktavia dan Juanita Tiffany Putri sebagai hakim anggota menilai pria itu terbukti melakukan pemerkosaan. Dia pun divonis 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar hakim dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Selasa (18/11).

Kasus ini berawal pada 2014 lalu. Saat itu, B mulai mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.

Aksi bejat B semakin menjadi empat tahun kemudian atau sekitar 2018. Di situ, dia mulai menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Dalam melakukan aksi bejatnya itu, dia tak ragu memaksa bahkan menganiaya bila anaknya menolak.

Persetubuhan itu berulang kali dilakukan B sampai anaknya hamil pada 2023. Dia pun kemudian memberikan obat hingga dua kali percobaan untuk menggugurkan kandungan tetapi tidak berhasil. Meski demikian, dia tetap memperkosa anaknya tersebut.

Kehamilan itu kemudian diketahui ibu korban yang juga istri pelaku. Sang anak dibawa ke rumah sakit untuk memastikan kehamilannya.

Anak juga dicecar mengenai orang yang menghamilinya tersebut. Namun, dia tidak mengungkapkannya karena ancaman pelaku akan menceraikan ibunya bila bercerita.

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Anak tersebut melahirkan pada Maret 2024. Namun 4 bulan kemudian, B kembali memperkosanya. Dalam satu aksinya, dia sempat tepergok oleh adik korban yang kemudian melaporkan pada ibunya.

Akhirnya korban mengakui perbuatan ayahnya tersebut. Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan bejat tersebut ke polisi.

Hakim menilai, B telah melanggar kewajibannya sebagai orang tua yang seharusnya melindungi, menjaga, memelihara, dan menyayangi anak. Selain itu, B juga menyebabkan anaknya hamil serta menimbulkan trauma.

Bahkan, saat ini, korban kembali hamil karena aksi bejat B tersebut.

"Yang dirusak oleh Terdakwa terhadap Anak korban bukan
hanya secara jasmani maupun psikologis saja, tetapi juga merusak nasab
(garis keturunan) anak dari Anak korban," bunyi pertimbangan Hakim dalam putusan yang diketok pada 12 November 2025 itu.

"Perbuatan 
yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban sudah melampaui batas nalar manusia," tegas Hakim.

Atas perbuatannya, B dinilai terbukti melanggar pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.