Bejatnya Guru Ngaji di Depok: Cabuli 10 Siswa di Ruang Majelis Taklim

15 Desember 2021 8:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang guru mengaji di Depok berinisial MMS (52) ditangkap polisi usai diduga mencabuli 10 anak muridnya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2021.
"Kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor, sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Depok, Selasa (14/12).
Zulpan menjelaskan kasus ini bermula dari salah satu korban yang bercerita ke orang tuanya. Korban bercerita MMS meminta kepada muridnya untuk memegang bagian vital tubuhnya.
"Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ini meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital, dan juga ada hal-hal lain yang enggak bisa saya sebutkan karena menyangkut kita menjaga para korban tentunya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian orang tua korban tersebut, juga bercerita ke orang tua lainnya yang ternyata anaknya mengalami hal yang sama. Untuk itu, Polres Metro Kota Depok menindaklanjuti kasus tersebut.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak Polrestro Depok, kemudian juga pengungkapan kasus ini dengan menangkap tersangka," kata dia.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (9/12). Foto: Ronny

Dilakukan di Ruang Majelis Taklim

Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku dalam ruangan di Majelis Taklim. Tempat itu biasa digunakan untuk konsultasi dan lain sebagainya.
"Jadi ini para murid ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai maghrib," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/12).
ADVERTISEMENT
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," tambahnya.
Zulpan mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengancam korbannya setiap kali berbuat cabul.
"Soal ancaman, anak di bawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lain-lain," ujarnya.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock

Sudah Punya 2 Istri, Masih Juga Cabuli 10 Murid Perempuan

Polisi menangkap MMS (52) seorang guru ngaji di Depok yang mencabuli 10 murid perempuannya yang masih di bawah umur. Entah apa yang ada di pikiran MMS, padahal dia sudah punya 2 istri.
"Untuk pelaku, ya ini kalau kita melihat profilingnya, dia sebenarnya berkehidupan normal," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Depok, Selasa (14/12).
ADVERTISEMENT
"Dia memiliki 2 istri, dan anaknya sudah besar, ada yang sudah 20 tahun," tambah Zulpan.
Pelaku diketahui sudah menjalankan aksi bejatnya tersebut sejak Oktober 2021. Ancaman dan tekanan diberikan kepada para korban agar mau dicabuli olehnya.
Atas aksi bejatnya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.